Limbah B3 apakah bisa diolah ? – Dinas Lingkungan Hidup

Limbah B3 apakah bisa diolah ? – Dinas Lingkungan Hidup


Pertanyaan diatas sering kali muncul dalam benak pikiran semua orang. Bahaya limbah B3 adalah ancaman yang sangat nyata. Tidak hanya mencemari lingkungan, limbah berbahaya juga merugikan manusia. Pengolahan limbah B3 menjadi satu-satunya jalan untuk meredam pencemaran. Pemahaman akan  metode pengolahan limbah yang benar pun dibutuhkan untuk mewujudkan itu semua.

Menurut Kepala Seksi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Slamet Rahardjo,SP baru-baru ini menerangkan, “ ada beberapa metode dalam pengolahan Limbah B3 antara lain metode stabilisasi dan solidifikasi, metode insenerasi serta metode Bioremediasi dan vitoremediasi” terang Slamet Rahardjo,SP.

“Untuk menerapkan metode pengolahan limbah B3, tentunya dibutuhkan peralatan dan pengetahuan khusus. Keahlian dalam mengolah limbah juga sangat penting. Meski demikian, untuk mendapatkan semua itu tentu membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Besarnya jumlah investasi inilah yang pada akhirnya mendorong perusahaan untuk mengambil jalan pintas dan membuang limbahnya begitu saja’ tambah Slamet Rahardjo,SP. “ berkaitan dengan diatas sejalan dengan tugas Seksi Limbah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, kami lakukan pembinaan dan monitoring seperti yang kami lakukan beberapa waktu lalu ke berbagai perusahaan yang berinventasi di Kabupaten Sanggau” jelas Slamet Rahardjo,SP

“ Perusahaan yang melakukan operasional baik perusahaan pengolahan hasil perkebunan, tambang maupun jasa perbengkelan yang menghasilkan Limbah B3, haruslah dapat mengelola dengan baik, seringkali kami temukan di lapangan masih ada beberapa perusahaan yang pengelolaan  Limbah B3 belum dilakukan secara baik dan benar sesuai standard yang disyaratkan. Untuk itu, kegiatan pembinaan, pemantauan dan monitoring sangat penting dilakukan dengan tujuan agar dapat mengetahui pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh perusahaaan-perusahaan yang ada” tutup Slamet Rahardjo,SP