Atur Jam Buang Sampah DLH Sanggau lakukan Sosialisasi ke Warga – Dinas Lingkungan Hidup

Atur Jam Buang Sampah DLH Sanggau lakukan Sosialisasi ke Warga – Dinas Lingkungan Hidup


Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor: 660.1/2141/DLH-PSLB3 tanggal 19 Juli 2021 tentang Himbauan menjaga kebersihan dan keindahan terutama terkait dengan point 4 dimana disebutkan waktu buang sampah dimulai pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB dan dari Pukul 05.00 WIB – 20.00 WIB dilarang membuang sampah ke TPS maupun kontaner maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau melakukan kegiatan sosialisasi ke beberapa warga dan Kecamatan di Kabupaten Sanggau. Untuk kegiatan sosialisasi ke warga di Kota Sanggau turun langsung Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sanggau Agus Sukanto, S.Hut beserta Kepala Bidang PSLB3 Agripinus Sinar, S.Sos dan Kepala Seksi Pengurangan dan Pemrosesan Akhir Sampah. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis(05/08/2021) di Kompleks GPU Sanggau.

Sasaran dari kegiatan sosilisasi ini adalah masyarakat Kota Sanggau serta bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengerti jam buang sampah sehingga diharapkan terjaganya kebersihan dan keindahan Kota Sanggau. Sedangkan untuk sosialisasi di Kecamatan dilakukan terhadap pihak kecamatan sehingga nantinya kecamatan dapat menerukan untuk dapat memberikan himbahaun di wilayahnya masing-masing.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto, S.Hut mengatakan “ kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tahu dan paham jam buang sampah serta agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan sehingga kota Sanggau akan terjaga dari Kebersihan dan Keindahan “terang Agus Sukanto, S.Hut.

Kepala Bidang PSLB3 Agripinus Sinar, S.Sos yang juga ikut dalam kegiatan ini mengungkapkan” sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di siang hari, sehingga diharapkan pada siang hari Kota Sanggau bebas dari sampah.” Ungkap Agripinus Sinar. “ selain di Kota Sanggau kami dari bidang PSLB3 dalam beberapa hari ini juga melakukan kegiatan sosialisasi di Kecamatan di Kabupaten Sanggau, harapan kami kecamatan dapat meneruskan ke warga di wilayahnya masing-masing” tambah Agripinus Sinar, S.Sos.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Ir.H.Nadjmi Yahya memberikan beberapa masukan dan saran. “ selain kegiatan sosialisasi ke warga, diperlukan juga himbauan dalam tulisan baik spanduk maupun banner untuk ditempelkan di TPS, Kontaner atau tempat strategis lainnya sehingga masyarakat dapat membaca himbauan tersebut” saran H.Nadjmi Yahya. Meon salah satu warga Kota Sanggau yang baru mengetahui adanya himbauan ini mengatakan “ selama ini kami membuang sampah tidak ada jamnya namun kalau ada aturan ini akan kam ikuti karena kami sadar kebersihan kota harus kita jaga”tutup Meon