DISBUNNAK MONITOR SABER’24 DI MARINGIN JAYA

DISBUNNAK MONITOR SABER’24 DI MARINGIN JAYA


Pelaksanaan kegiatan SABER ’24 sudah memasuki minggu 3 sejak dimulainya pada awal bulan Juli 2021. Kegiatan SABER ’24 ini diharapkan dapat memvaksin anjing sebanyak 20.000 ekor yang ada di seluruh Kabupaten Sanggau. Program SABER ’24 yang dicetuskan pada awal tahun 2020 yang lalu hingga saat ini masih berjalan. Program SABER ’24 yang dilaksanakan di 15 Kecamatan ini sebagian besar sedang belangsung, dimana ada beberapa kecamatan yang saat ini sudah hampir selesai antara lain Kecamatan Toba, Kecamatan Beduai dan Kecamatan Noyan.

Tanggal 29 Desember 2021 Dinas Perkebunan dan Peternakan melakukan monitoring pelaksanaan SABER ’24 di Desa Maringin Jaya Kecamatan Parindu. Dalam kegiatan monitoring ini dipimpin langsung oleh Plt Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Bapak Dema Iqbal, S.Pt dan staf, Nobertus Doni. Kegiatan monitoring ini dilakukan oleh pihak dinas kabupaten untuk meninjau langsung pelaksanaan SABER ’24 yang dilakukan oleh team vaksinator di tingkat kecamatan khususnya di Kecamatan Parindu. Kegiatan vaksinasi ini dilkakukan di 3 Dusun di Desa Maringin Jaya yaitu di Dusun Sengoret, Dusun Semadu dan Dusun Engkayuk dan dalam setiap pelaksanaan kegiatan ini pihak tim vaksinator kecamatan selalu di damping oleh coordinator wilayah dari masing-masing dusun. Pendampingan dari coordinator wilayah ini bertujuan agar semua warga yang ada di wilayah coordinator ini dapat melakukan vaksinasi atas hewan peliharaan yang dimiliki khususnya untuk hewan peliharaan anjing. Team vaksinator dari dari Kecamatan Parindu ini terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan PPL Pertanian. Pelaksanaan vaksinasi rabies di Desa Maringin Jaya ini diperoleh anjing yang di vaksinasi sebanyak 299 ekor dari total populasi anjing yang ada di desa sebanyak 410 dimana tingkat keberhasilan petugas vaksinator team kecamatan adalah sebanyak 73%. Pelaksanaan vaksinasi rabies ini sangat memperhatikan protocol Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dan petugas juga menggunakan system jemput bola dimana petugas mendatangi ke rumah-rumah warga yang memiliki anjing.

Dalam pelaksanaan vaksinasi rabies ini anjing yang disuntik adalah anjing yang sehat dan anjing yang telah berumur minimal 1 bulan. Anjing yang sakit tidak dilakukan vaksinasi dikarenakan apabila tetap dipaksakan akan mengakibatkan kematian pada anjing tersebut. Kematian pada anjing setelah dilakukan vaksinasi biasanya disebabkan oleh karena kondisi anjing tersebut tidak sehat atau di ddalam tubuh anjing itu sendiri sudah terpapar penyakit rabies.

Pen. Dema Iqbal, S.Pt


DPP