Categories: Radar Kalbar

Ingat..! PPKM Mikro Diperpanjang, 14 Point Diinstruksikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau


POTO : Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Bencana, BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro (Ist)

Pewarta : Abin

radarkalbar. com, SANGGAU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Sanggau kembali Diperpanjang hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Masa perpanjangan PPKM berbasis Mikro itu dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau Nomor 360/503/BPBD-PK/2021 ditandatangani Ketua Satgas Paolus Hadi yang juga Bupati Sanggau.

“PPKM berbasis Mikro kembali Diperpanjang hingga tanggal 20 Juli mendatang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Bencana, BPBD Kabupaten Sanggau, Kristian Hendro, pada Rabu (14/7/2021).

Menurut Hendro, ada sebanyak 14 poin yang diinstruksikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau pada saat penerapan PPKM berbasis Mikro ini.

Salah satunya meminta seluruh Satgas Kecamatan, Kelurahan atau Desa, Dusun hingga RT memaksimalkan posko penanganan Covid-19 serta membentuk Satgas.

Lantas, jika menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat sebanyak-banyaknya dan melakukan isolasi terpusat atau mandiri bagi warga probable Covid-19 serta mengoptimalkan Puskesmas untuk melaksanakan testing, tracking dan treatment dengan pengawasan ketat Satgas Kecamatan hingga RT.

“Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan online dan kegiatan di tempat umum atau objek wisata yang menimbulkan keramaian ditutup sementara. Lalu, operasional tempat usaha maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Sedangkan untuk essensial dan kritical dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat,”paparnya.

Dijelaskan, dalam aturan PPKM terbaru ini karyawan pada lembaga pemerintah maupun swasta diharapkan tidak melakukan mobilisasi ke daerah berstatus zona merah atau yang sedang menerapkan PPKM Darurat.

“Bagi pelanggar, kalau itu penyelenggara, pemilik atau penanggung jawab tempat usaha ada sanksi administratif dan penutupan tempat usaha sesuai Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020. Tapi bagi melanggar pengendalian wabah penyakit menular, sanksinya berdasarkan KUHP pasal 212 sampai 218, UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ungkapnya.

Editor : Sery Tayan


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Terpanggil Jaga Marwah Partai, Yance Siap Berlaga di Pilkada Sanggau – Radar Kalbar

FOTO : Timotius Yance didampingi Ketua Harian Partai Golkar, Abdul Rahim S.H dan koordinator tim pemuda, Sulaiman saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wakil Bupati di Sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau [Sery Tayan]SANGGAU – radarkalbar.comPOLITISI…

1 hari lalu
  • Diskominfo

Buka Muscab DPC ISKA Kabupaten Sanggau, Ini Pesan Pj. Bupati Sanggau

//DISKOMINFO-SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H membuka secara resmi Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 DPC ISKA (Ikatan Sarjana Katolik) Kabupaten Sanggau Periode 2024-2028, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Sanggau. Jumat (19/4/2024). “Harapannya…

1 hari lalu
  • Diskominfo

Buka MUSCAB DPC ISKA Kabupaten Sanggau, Ini Pesan Penjabat Bupati Sanggau

//DISKOMINFO-SGU// SANGGAU – Pejabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H membuka secara resmi Musyawarah Cabang ke-3 DPC ISKA Kabupaten Sanggau Periode 2024-2028 di Aula DPRD Kabupaten Sanggau, Jumat, (19/4/2024) “Harapannya adalah yang pertama agar pengurus…

1 hari lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Video Gunung Semeru Meletus pada Hari Raya Lebaran Ketiga hingga Telan Korban Jiwa -17/04/2024

Penjelasan : Beredar sebuah unggahan video berdurasi 4 menit 56 detik di platform YouTube yang mengeklaim bahwa pada hari raya Lebaran ketiga Gunung Semeru yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur meletus hingga menelan korban jiwa.…

2 hari lalu