Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Sanggau resmi di buka


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Paulus Usrin, M.Si ketika Membaca Sambutan Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si

Dalam Sambutan Bupati Sanggau yang dibacakan oleh Drs. Paulus Usrin, M.Si mengajak mensukseskan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001 pada berbagai sektor.

“Hendaklah kita bersama berperan aktif dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2001 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau yaitu pada pekerja sektor formal maupun sektor jasa konstruksi dan lainnya”, dan setiap tenaga non ASN/Kontrak dan para perangkat desa didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan agar memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga dapat memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga non ASN/kontrak/pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dan para perangkat desa melalui BPJS tenaga kerja mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian”, sehingga dapat memastikan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di sektor jasa konstruksi melalui program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dikeluarkan Surat Perintah Kerja oleh pengurus jasa/pemerintah daerah baik itu proyek yang bersumber dari APBD/APBN dan swasta. Dan terakhir agar BPJS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan baik dengan pemerintah Kabupaten Sanggau dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pekerja, khususnya yang berada di Wilayah Kabupaten Sanggau.