Categories: Dpmptsp

PELAKSANAAN KEGIATAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU JEMPUT BOLA (LAPIZ JEMPOL) – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau menciptakan terobosan atau inovasi yaitu melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Jemput Bola (LAPIZ JEMPOL). LAPIZ JEMPOL ini terus dilaksanakan menjangkau desa-desa di 15 Kecamatan di Kabupaten Sanggau. Program yang dirintis sejak tahun 2020 disosialisasikan melalui Camat, Lurah dan Kepala Desa kepada para pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usahanya.

Penyerahan Izin usaha yang telah terbit oleh Kepala DPMPTSP Kab. Sanggau

Kamis 06 Juli 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau melakukan kegiatan Pelayanan Perizinan Terpadu Jemput Bola (LAPIZ JEMPOL) di mulai dari Kantor Lurah Tanjung Sekayam  dimana pada kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh  Kepala Dinas PMPTSP Drs. Alipius, M.Si, . Kegiatan ini juga di sambut baik oleh masyarakat dan aparatur Kelurahan Tanjung Sekayam dimana petugas dari DPMPTSP Kabupaten Sanggau langsung beroperasi melaksanakan pelayanan di aula kantor Lurah  tersebut.

Drs. Alipius, M.Si  juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang kita lakukan bahwa potensi usaha yang ada di Kabupaten Sanggau ini sangat besar, tetapi masih banyak usaha – usaha yang belum memiliki izin. Sehingga kami melakukan terobosan berkaitan dengan bagaimana memberikan kesadaran kepada pelaku usaha agar mereka mau menguruskan izinnya.Sehingga kami membuat terobosan baru yaitu Pelayanan Perizinan Terpadu Jemput Bola (LAPIZ JEMPOL). Dasar terciptanya ide atau gagasan kegiatan ini adalah adanya pemikiran untuk mendekatkan pelayanan Perizinan secara langsung kepada masyarakat.

Proses Pelayanan Berbantuan penerbitan izin uaha oleh Operator DPMPTSP Kab. Sanggau

Tujuan dari kegiatan LAPIZ JEMPOL adalah memberikan kemudahan pada pelaku usaha khusunya dalam mendaftarkan usahanya, mempermudah dan mempercepat proses perizinan, memberikan kepuasan masyarakat dengan adanya pelayanan prima. Manfaat untuk masyarakat adalah menikmati pelayanan prima (mudah, cepat & transparan), mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperoleh pelayanan publik yang lebih baik. Sedangkan bagi pelaku usaha itu sendiri adalah dengan adanya kemudahan dalam perizinan usaha sehingga dapat mendorong dan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha, efisiensi pelayanan yang menghasilkan pengurangan waktu sehingga membuat pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak waktu untuk kegiatan yang produktif.

Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Oleh karenanya, tuntutan pelayanan publik yang cepat dan inovatif terus diupayakan sebagai salah satu dari program percepatan reformasi birokrasi termasuk salah satunya pelayanan di bidang perizinan. (RN)


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kasat Binmas Polres Sanggau Bersama Personel Gelar Binluh dan Imbauan Terkait hari Buruh

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satbinmas Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Preemtif yaitu Giat Binluh dan Himbauan terkait Hari Buruh Internasional / May Day di wilayah Hukum Polres Sanggau, Rabu 1 Mei 2024. Kegiatan di laksanakan oleh Ps Kasat…

4 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Kapolres Sanggau Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Periode 1 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau Polda Kalbar menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Polres Sanggau Periode 1 Mei 2024 yang dilaksanakan di Halaman Polres Sanggau. Selaku Irup Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K…

7 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Sat Samapta Polres Sanggau Tingkatkan Patroli untuk Pastikan Keamanan dan Ketertiban Saat May Day

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam rangka memastikan stabilitas Kamtibmas tetap kondusif Sat Samapta Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan patroli Kepolisian dalam rangka hari Buruh Internasional (May Day). Pelaksanaan Patroli dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Iptu Eko…

7 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Unggahan tersebut beredar dengan narasi "keputusan mk kemenangan Prabowo di…

7 jam lalu