Sekda Sanggau Buka Kegiatan Diklat Teknis Pengukuran Kinerja ASN Di Lingkungan Pemkab Sanggau

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Ir. Kukuh Triyatmaka, MM membuka kegiatan Diklat Teknis Pengukuran Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun 2021. Kegiatan di pusatkan di Ruang Musyawarah Lantai I Kantor Bupati Sanggau, Senin (28/6).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, SH, Analis Kepegawaian Ahli Muda, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalbar, Syarif Maududi Ansari, S.IP, M.URP dan Cylas Desidarius Rianantang, S.S, M.A, M.P.A selaku narasumber, serta para peserta Diklat.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP menyampaikan Diklat teknis pengukuran kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau ini merupakan kegiatan kemitraan dengan BKD Provinsi Kalimantan Barat.

“Maksud kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada peserta Diklat mengenai tahapan dan tata cara penyusunan serta melakukan langkah-langkah dalam penilaian kinerja PNS. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah agar peserta Diklat memahami sistem manajemen kinerja ASN,” Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus.

“Peserta yang menjadi target pada Diklat teknis pengukuran kinerja ASN ini adalah para pejabat atau staf kepegawaian sebanyak empat puluh orang yang merupakan pejabat atau pengelola kepegawaian dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan pengukuran kinerja Aparatur Sipil Negara adalah suatu instrumen yang digunakan  sebagai dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Kegiatan ini bertujuan untuk  meningkatkan pemahaman bagi ASN dalam membangun sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dimana setiap instansi di dalam pemerintahan wajib menerapkan sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil dan pimpinan instansi pemerintah melakukan pengawasan pada penerapan sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka.

Dirinya juga berharap agar seluruh peserta yang merupakan pejabat atau staf pengelola kepegawaian di perangkat daerah masing-masing untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.

“Ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan pada akhirnya nanti segala pengatahuan dan informasi yang didapat dalam pelaksanaan Diklat ini dapat saudara-saudara aplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan yang lebih penting lagi dapat disampaikan kepada seluruh ASN sehingga terjadi transfer knowledge atau transfer pengatahuan yang berkesinambungan,” harapnya.

Penulis         : Alfian