SANGGAU, RUAI.TV – Pengadilan Negeri Kelas II Sanggau menjatuhkan vonis mati untuk seorang pelaku tindak pidana narkotika. Sementara untuk lima rekannya, hakim memberi vonis hukuman penjara belasan tahun, serta denda Rp 10 miliar.
Para terdakwa ini menjalani proses hukum akibat terlibat tindak peredaran narkotiba jenis sabu seberat 7 kilogram lebih, serta pil ekstasi sebanyak 14 ribu butir lebih.
Narkotika ini berasal dari negeri Jiran, Malaysia. Tim Gabungan di Kabupaten Sanggau, mengungkap kasus ini pada Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Memahami Istilah Pandemi
Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Andi Alfen. Terdakwa Andi Alfen bersama lima terdakwa lain, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Jumat (25/06/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, mengatakan, fakta persidang menunjukkan Andi Alfen berperan sebagai intelektual fander atau pelaku utama. Dia menggerakkan para terdakwa lain dalam pemufakatan pengedaran narkotika dan pil ekstasi.
“Terdakwa Andi Alfen merupakan terpidana yang sedang menjalani pidana dalam kasus narkotika atau residivis,” ujar Tengku Firdaus.
Baca juga: Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kembayan
Artikel Vonis Mati Satu Residivis Narkotika di Sanggau pertama kali tampil pada RUAI.TV.
FOTO : Timotius Yance didampingi Ketua Harian Partai Golkar, Abdul Rahim S.H dan koordinator tim pemuda, Sulaiman saat mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wakil Bupati di Sekretariat PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau [Sery Tayan]SANGGAU – radarkalbar.comPOLITISI…
//DISKOMINFO-SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H membuka secara resmi Musyawarah Cabang (Muscab) ke-3 DPC ISKA (Ikatan Sarjana Katolik) Kabupaten Sanggau Periode 2024-2028, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Sanggau. Jumat (19/4/2024). “Harapannya…
//DISKOMINFO-SGU// SANGGAU – Pejabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, S.H., M.H membuka secara resmi Musyawarah Cabang ke-3 DPC ISKA Kabupaten Sanggau Periode 2024-2028 di Aula DPRD Kabupaten Sanggau, Jumat, (19/4/2024) “Harapannya adalah yang pertama agar pengurus…
Penjelasan : Beredar sebuah unggahan video berdurasi 4 menit 56 detik di platform YouTube yang mengeklaim bahwa pada hari raya Lebaran ketiga Gunung Semeru yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur meletus hingga menelan korban jiwa.…