Pengawasan Kearsipan di Kantor Kecamatan Parindu

Pengawasan Kearsipan di Kantor Kecamatan Parindu


Parindu, Kamis tanggal 3 Juli 2021 Tim Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan Audit pengawasan kearsipan di Kantor Kecamatan Parindu. Kedatangan Tim di sambut Langsung oleh Sekretaris Camat Parindu, Laurianus Yoka, S.H. Kepala Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan, Sri Suharti, S.IP memberikan penjelasan maksud dan tujuan Tim pengawasan datang ke Kantor Kecamatan Parindu. Adapun maksud dan tujuan pegawasan ini adalah untuk melihat pengelolaan kearsipan di kantor kecamatan parindu apakah sudah sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kabupaten Sanggau. Pemerintahan Daerah Kabupaten Sanggau telah memiliki kebijakan tata naskah dinas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sekretaris Camat Parindu menyambut baik maksud dan tujuan Tim pengawasan melakukan audit di Kantor Kecamatan, karena dapat berdampak baik untuk pengelolaan kearsipan di Kantor Kecamatan Parindu.

Setelah memberikan penjelasan maksud dan tujuan audit kearsipan, tim diarahkan langsung ke ruangan penyimpanan arsip aktif, dan melakukan pemeriksaan berkas yang sudah disiapkan oleh kasubbag umum dan kepegawaian serta kasi kesra kecamatan parindu.

Adapun hadir dalam kegiatan tersebut Tim Pengawasan Kearsipan Kabupaten Sanggau, Sekcam Parindu, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Parindu, serta Kasi Kesra Kecamatan Parindu.

 

Tim pengawasan kearsipan di Sambut Oleh Sekcam Parindu di Ruangan Kerjanya

 

Daftar arsip kecamatan parindu yang sudah tersusun rapi

 

Sekcam parindu menunjukan penyimpanan arsip yang sudah disusun sesuai kode klasifikasi kearsipan.