SANGGAU, RUAI.TV – Sebanyak 200 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Sanggau, sedang menjalani masa percobaan. Saat ini, mereka wajib mengikuti pelatihan dasar CPNS Golongan II dan III.
Suasana pandemi mengakibatkan mereka tidak bisa segera mengikuti kegiatan itu secara massal. Dari 200 orang itu, dibagi dalam lima angkatan, sehingga masing-masing angkatan berjumlah 40 CPNS.
Baca juga: Zona Merah, Ini Kegiatan yang Dilarang di Melawi Selama 2-15 Juni 2021
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus, Rabu, (2/6/2021), mengatakan, pelatihan dasar CPNS ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Karena mereka selaku CPNS inikan kedudukannya masih masa percobaan. Nah, di masa percobaan ini mereka kami beri pendidikan dasar sehingga nanti bagi mereka yang dinyatakan lulus baru dapat diangkat menjadi PNS sepenuhnya,” ujar Herkulanus.
Baca juga: Panti Pijat di Bengkayang Tetap Buka, Tapi Ini Syaratnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Berikut update stok Darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau hari ini Senin 6 Mei 2024: "Siang ini stok darah golongan A sebanyak 7 kantong, golongan darah B sebanyak 9 kantong,…
Foto—Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewaspadan dini peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR). Dalam SE bernomor 100.3.4/825/DINKES-C/2024 yang diteken Kepala…