Empat Tahun Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Entikong, Kalbar Surati Presiden

Empat Tahun Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Warga Entikong, Kalbar Surati Presiden


POTO Raden Nurdin perwakilan pemilik hak menunjukan surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – Hingga saat ini memasuki tahun keempat, pembayaran atas pembebasan lahan pelebaran jalan menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar belum tuntas.

Tak tanggung-tanggung masih ada 161 pemilik yang lahannya terkena pelebaran jalan ke batas negara menuntut hak mereka.

Tertundanya pembayaran hingga empat tahun ini memaksa pemilik hak menyurati Presiden RI, Joko Widodo untuk meminta kejelasan.

” Kami akan mengirimkan suratnya dalam waktu dekat kepada Presiden RI, Joko Widodo,” ungkap salah satu perwakilan warga pemilik hak, Raden Nurdin kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).

Atas kondisi ini, Ia berharap, Presiden RI nantinya akan memberikan tanggapan berupa kejelasan lanjutan pembayaran sisa ganti rugi lahan yang belum tuntas.

“Kami butuh kejelasan dari pemerintah. Agar kami tenang. Soalnya kami sudah berusaha menanyakan ini ke pihak terkait tapi jawabannya belum memberikan kejelasan kapan dilakukan pembayaran,”bebernya.

Begini isi surat warga pemilik hak yang diwakili Raden Nurdin kepada Presiden RI Joko Widodo yang diterima redaksi radarkalbar.com.

Kepada
Yth.
Bapak presiden Republik Indonesia
di Jakarta

Dengan hormat,

Pertama saya mohon maaf mungkin kedatangan surat saya ini mengganggu kesibukan Bapak,

Di kesempatan yang berbahagia ini ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan pelaksanaan pembangunan di wilayah perbatasan Entikong Sanggau Kalimantan barat, sebagaimana yang pernah bapak janjikan pada saat bapak pertama kali berkunjung ke Entikong di bulan Januari tahun 2015.

Bapak mengatakan bahwa akan membangun Entikong itu lebih maju. Maju dalam arti kata maju secara infrastruktur dan maju juga secara perekonomian dan kehidupan masyarakat. Kemudian seiring waktu, proses pembangunan itu berjalan dan pada tahun 2016 bapak berkunjung kembali ke Entikong, dan telah terjadi perubahan yang sangat pesat di bidang infrastruktur terutama yang ada di PLBN dan Bapak menyampaikan juga akan membangun pasar di kawasan Entikong, dan akan membuat jalan yang tadinya lebar 5 Meter menjadi 20 Meter .

Sebagai informasi buat bapak, sampai saat ini pembangunan PLBN Entikong sudah rampung, baik rampung secara pembangunan maupun rampung pengadaan lahan. Begitu juga dengan pembangunan pasar juga sudah rampung, sama rampung secara bangunan fisik dan secara pengadaan lahan masyarakat, akan tetapi untuk pembangunan jalan yang diprogramkan Bapak dengan lebar 5 Meter menjadi 20 Meter dan sepanjang 20 lebih Km dari PLBN Entikong sampai Balai Karangan ternyata sampai saat ini baru dikerjakan sepanjang 5 km saja, itupun kerjanya belum tuntas, secara fisik juga belum rapi, yang belum tuntas adalah pengadaan lahannya, pengadaan lahan masyarakat sampai saat ini masih banyak yang belum dibayar lunas.

Data terakhir yang kami dapat dari tim pengadaan yang ada di kepala kantor badan pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau telah mengajukan 161 bidang pada pihak Balai pelaksana jalan nasional XX Kalbar di bawah kementerian PUPR untuk melakukan pembayaran sisa bangunan yang terdampak pembangunan jalan, sebagaimana yang telah di sepakati antara masyarakat pada saat sosialisasi atau konsultasi publik bahwa setiap bangunan yang kena terhadap pelebaran jalan satu titik tiang kena atau satu titik bangunan rumah kena maka akan diganti semua (100 persen). Jadi atas dasar kesepakatan itulah maka masyarakat setuju atas pembangunan pelebaran jalan. Akan tetapi sampai saat ini masih banyak yang belum dibayar 100 persen bangunan terdampak

Pada kesempatan yang berbahagia ini kami mohon kepada bapak Presiden agar segera melakukan penuntasan tentang pembayaran sisa bangunan terdampak tersebut karena berbagai upaya telah kami upayakan baik di tingkat Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar termasuk ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XX Kalbar. Intinya masalah bisa dituntaskan dengan keputusan Pemerintah Pusat.

Keputusannya ada di Pemerintah Pusat, sementara yang kami tahu pemerintah pusat itu terdiri daripada Bapak Presiden sebagai pemangku Pemerintah Pusat dan DPR, dari pihak BPJN XX Kalbar, mereka sudah mengajukan tapi dari kementerian PUPR ataupun dari pihak DPR belum memberi anggaran untuk menyelesaikan pembayaran bangunan yang terkena dampak tersebut. Maka dalam hal ini sekali lagi kami mohon Kepada Bapak agar segera melakukan pembahasan dengan DPR atau langkah-langkah kongkrit supaya segera menyelesaikan sisa pembayaran bangunan yang terdampak tersebut.

Saya rasa itu saja yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya kami mohon maaf atas perhatian Bapak Kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
Raden Nurdin
Perwakilan pemilik hak bangunan terdampak pembangunan jalan entikong
Kalbar.

Pewarta : Abin.
Editor     : Sery Tayan.