DPMPTSP KABUPATEN SANGGAU IKUT PEMBAHASAN DOKUMEN PENGKAJIAN PEMANFAATAN AIR LIMBAH INDUSTRI MINYAK SAWIT PADA TANAH (LAND APPLICATION) – DPMPTSP

DPMPTSP KABUPATEN SANGGAU IKUT PEMBAHASAN DOKUMEN PENGKAJIAN PEMANFAATAN AIR LIMBAH INDUSTRI MINYAK SAWIT PADA TANAH (LAND APPLICATION) – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Pada hari Selasa 4 mei 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten sanggau mengikuti pembahasan dokumen pengkajian pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah (land application) di pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Mitra Karya Sentosa. DPMPTSP Kabupaten Sanggau diundang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau untuk ikut pembahasan dokumen pengkajian pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah (land application) PT. Mitra Karya Sentosa. 

Ikut serta juga dalam kegiatan pembahasan Kabid Pengelolaan LH, Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan LH, dan Kasi Penataan dan Penaatan LH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, pihak dari Dinas Nakertrans Kabupaten Sanggau, dan pihak dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sanggau.

Pembahasan dokumen pengkajian pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah (land application) dilakukan di dalam ruang meeting kantor PT. Mitra Karya Sentosa kemudian dilanjutkan dengan pemantauan di lokasi sumur pantau lahan kontrol milik PT. Mitra Karya Sentosa yang letaknya tidak begitu jauh dari pabrik pengolahan kelapa sawit.

Hasil dari pembahasan itu adalah menerima dengan catatan. Beberapa catatan dalam pembahasan itu adalah sebagai berikut:

  1. Lokasi kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Mitra Karya Sentosa berada di desa Semongan kecamatan Noyan kabupaten Sanggau.
  2. Lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit PT. Mitra Karya Sentosa tepat pada koordinat geografis 110,667328°BT 00,766543°LU dan lokasi Blok Pengkajian pemantauan limbah cair pada tanah di posisi koordinat geografis 110,698658°BT 00,74593°LU seluas 62 Ha.
  3. Pada laporan Baku Mutu Air harus dicantumkan Baku Mutu Pembanding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Informasi yang disampaikan didalam dokumen harus disinkronkan dengan kondisi di lapangan atau harus sesuai dengan Dokumen Persetujuan Pengkajian.
  5. Tidak terdapat laporan Hasil Produksi pada lahan pengkajian Blok N15 yang merupakan lahan termasuk 20% dari luas lahan aplikasi.
  6. Peta topografi harus sesuai antara skala peta dengan interval kontur.
  7. Posisi kolam sebagai sumber limbah kolam 70 yang BOD atau kandungan untuk nutrisi unsur hara sangat rendah sehingga harus digeser ke kolam 5 atau 6 BODnya masih tinggi sehingga kolam 5 & 6 harus ada uji sampling.
  8. Limbah pelepah dan tangkos di lahan harus ditata rapi dan jangan ditumpuk di lembah guna menghindari pencucian (bleaching) karena hujan dan mencemari sungai sekitarnya.
  9. Uji laboratorium terhadap sample air dan tanah harap dilakukan di Badan atau Instansi laboratorium penguji yang tersertifikasi.
  10. Upaya mengatasi sumbat pipa karena didiamkan dalam waktu tertentu atau tidak ada kegiatan dan ancaman lain seperti:
    • Sumbat
    • Pecah di tempat yang bukan lahan aplikasi
    • Overflow/meluber dari flatbed
    • Kegiatan lain seperti pemeliharaan, pemanenan, pengangkutan dan lain-lain

sehingga perlu ada manajemen resiko, petugas dan sarana inspeksi serta alat deteksi. (FA)