Kejari Sanggau Geledah Satu Rumah dan BRI Tayan Hilir

Kejari Sanggau Geledah Satu Rumah dan BRI Tayan Hilir


SANGGAU, RUAI.TV – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, melakukan tindak penggeledahan di dua tempat berbeda di Kecamatan Tayan Hilir pada Kamis (29/04/2021).

Penggeledakan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana kegiatan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017–2020.

Baca juga: 25 Pasien COVID-19 di Ketapang Meninggal, Per 26 April 2021

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Tipikor PKH Tayan Hilir. Masing–masing berinisial P dan TYS. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sanggau.

Baca juga: Orangutan Berkeliaran di Kebun Kelapa Warga

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan pendamping PKH. Mereka memiliki kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari pihak perbankan, sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial tersebut.

Baca juga: Sambut Idul Fitri, Meriam Karbit Tetap Berdentum

Dari fakta hukum yang bersumber dari hasil penyidikan, tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana program harapan tersebut kepada para keluarga PKH dimaksud sebagaimana surat ketetapan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Baca juga: Bea Cukai Entikong Kerahkan Anjing Pelacak

“Kemarin, penggeledahan dilakukan di dua tempat yakni rumah tersangka berinisial P dan Kantor BRI Unit Tayan Hilir untuk mencari barang bukti tambahan,” kata Tengku Firdaus, Jumat, (30/4/2021).

“Dari hasil pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” katanya. (BOB)