Categories: Radar Kalbar

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Sanggau Berlakukan Pembatasan Kerja ASN


POTO : Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP (IST).

radarkalbar.com, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau akan memberlakukan pembatasan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Rabu (28/4/2021).

ASN yang berada di lingkungan Pemkab Sanggau diizinkan bekerja di kantor hanya 50 persen.

Langkah ini, terpaksa diambil Pemkab Sanggau mengingat sebaran Covid-19 yang tak kunjung berhenti. Dan menunjukan trend peningkatan dalam beberapa pekan belakangan ini.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sanggau Nomor: 800/1170/BKPSDM-C tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi pada tanggal 26 April 2021 ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Sanggau. Selain itu SE tersebut juga ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, perbankan, credit union dan perusahaan di Kabupaten Sanggau.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP mengatakan, SE Bupati Sanggau ini menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar Nomor: 445/3396/DINKES-YANKES.C tanggal 19 April 2021 perihal Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19.

“Work From Home (WFH) ini dilaksanakan dengan komposisi 50 persen dari jumlah ASN di masing-masing perangkat daerah. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 28 April hingga 3 Mei 2021. Kebijakan ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau,” ujarnya pada Selasa (27/4/ 2021).

Pelaksanaan WFH ini, kata Herkulanus,, kepala perangkat daerah dituntut untuk mengatur sistem kerja pada masing-masing di unit kerjanya masing-masing. Hal ini diperlukan agar ASN yang melaksanakan WFH tidak mendapat jadwal beruntun dua hari berturut-turut.

Kemudian, lanjut dia, pengisian absensi elektronik ASN yang melaksanakan WFH dilakukan secara manual oleh Admin E-PHYO masing-masing perangkat daerah.

“ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melaporkan aktivitas harian secara mandiri ke dalam aplikasi E-PHYO,” jelas dia.

Ia mengingatkan, bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggalnya. Maka harus berada di rumahnya masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak harus keluar rumah misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.

“Untuk kepentingan tugas yang mendesak ASN yang melaksanakan WFH dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau tempat lainnya,” ungkapnya.

Menurut Herkulanus, selain ASN di lingkungan Pemkab Sanggau, para pimpinan instansi vertikal, perbankan, credit union dan perusahaan di Kabupaten Sanggau dapat mengatur sistem kerja di satuan kerja masing-masing dengan berpedoman pada Surat Edaran tersebut.

Pewarta : ABIN.

Editor : Sery Tayan.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…

14 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

19 jam lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

19 jam lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

1 hari lalu