Categories: RUAITV

Jadi Tersangka, Pendamping Program Keluarga Harapan di Sanggau


SANGGAU, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan dua tersangka kasus perkara penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Keduanya berinisial P dan TYS yang merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tayan Hilir. Di Kecamatan ini, penerima manfaat program tersebar di 15 desa dengan jumlah 820 kepala keluarga.

Baca juga: Polisi Temui Pekerja PETI di Desa Kelakik

“Usulan dari penyidik kami sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan P dan TYS ini sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, Jumat, (23/4/2021).

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sanggau untuk selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Baca juiga: Pontianak Perketat Pintu Masuk Batas Kota

Para tersangka tersebut berperan melakukan koordinasi dengan petugas bayar (Bank BRI) sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH.

Tengku Firdaus menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta hukum, para tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana program harapan tersebut kepada para keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bantuan, sebagimana surat ketetapan dari Kementerian Sosial RI.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kubu Raya, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

“Dana tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” tuturnya.

Para penerima bantuan, justru baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada tahun 2020 dari pada tersangka. Saldo rekening yang tertinggal hanya bantuan untuk tahun 2020.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 134.676.200 untuk satu Desa. Dan masih dalam proses perhitungan untuk desa yang lainnya. Jumlah tersebut masih berupa perhitungan sementara oleh auditor, baru berdasarkan hasil penghitungan dari penyidik.

Baca juga: Polda Kalbar Buka Posko Satgas Mafia Tanah

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Per 23 April, Puskesmas Putussibau Utara Vaksin 824 Orang

Pidana Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar. (BOB)


Bagikan

Berita Terbaru

  • Radar Kalbar

Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya Tangkap Kurir Lintas Kabupaten, 2 Orang dari Sanggau, Seorang dari Pontianak – Radar Kalbar

FOTO : ketiga tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]KUBU RAYA – radarkalbar.comTIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap kurir narkoba antar kabupaten pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.Dua…

14 jam lalu
  • Diskominfo

PJ Bupati Sanggau Hadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mukok

//DISKOMINFO – SANGGAU// SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok. Kamis (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah…

20 jam lalu
  • Diskominfo

Pj Bupati Sanggau Menghadiri Operasi Pasar di Kecamatan Mokuk

SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, S.H., M.H  melaksanakan operasi pasar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Halaman Kantor Kecamatan Mukok, Rabu (28/03/2024). Sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui…

20 jam lalu
  • Radar Kalbar

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan – Radar Kalbar

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)SANGGAU – radarkalbar.comKEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap…

1 hari lalu