Jadi Tersangka, Pendamping Program Keluarga Harapan di Sanggau

Jadi Tersangka, Pendamping Program Keluarga Harapan di Sanggau


SANGGAU, RUAI.TV – Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan dua tersangka kasus perkara penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Keduanya berinisial P dan TYS yang merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tayan Hilir. Di Kecamatan ini, penerima manfaat program tersebar di 15 desa dengan jumlah 820 kepala keluarga.

Baca juga: Polisi Temui Pekerja PETI di Desa Kelakik

“Usulan dari penyidik kami sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan P dan TYS ini sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, Jumat, (23/4/2021).

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sanggau untuk selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Baca juiga: Pontianak Perketat Pintu Masuk Batas Kota

Para tersangka tersebut berperan melakukan koordinasi dengan petugas bayar (Bank BRI) sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH.

Tengku Firdaus menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta hukum, para tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana program harapan tersebut kepada para keluarga penerima manfaat yang berhak menerima bantuan, sebagimana surat ketetapan dari Kementerian Sosial RI.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kubu Raya, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

“Dana tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” tuturnya.

Para penerima bantuan, justru baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada tahun 2020 dari pada tersangka. Saldo rekening yang tertinggal hanya bantuan untuk tahun 2020.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 134.676.200 untuk satu Desa. Dan masih dalam proses perhitungan untuk desa yang lainnya. Jumlah tersebut masih berupa perhitungan sementara oleh auditor, baru berdasarkan hasil penghitungan dari penyidik.

Baca juga: Polda Kalbar Buka Posko Satgas Mafia Tanah

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Per 23 April, Puskesmas Putussibau Utara Vaksin 824 Orang

Pidana Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar. (BOB)