Sosialisasi dan Serah Terima Pengelolaan Website PPID Kecamatan Toba

SANGGAU – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan serah terima pengelolaan Website Kecamatan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Toba pada Selasa Siang pukul 14.00 WIB (20/04/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Toba Adi Susanto, Sekretaris Camat Toba Kanisius Bheni, Admin Website PPID Kecamatan Toba Jhonsen, PPID Utama Kab. Sanggau Sukardi dan tim IT Dinas Kominfo Kab. Sanggau.

Dalam kegiatan tersebut Dinas Kominfo melakukan sosialisasi terkait pengelolaan Website Kecamatan dengan maksud agar mendorong Kecamatan untuk dapat memanfaatkan media online dalam menyebarkan informasi serta publikasi kegiatan yang dilakukan Kecamatan sehingga masyarakat secara luas khususnya masyarakat Kecamatan Toba dapat dengan mudah mengaksesnya.

Selanjutnya setelah melakukan sosialisasi tentang manfaat dan bimbingan kepada operator Website Kecamatan dilakukan serah terima pengelolaan Website Kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut Sukardi juga menyampaikan bahwa Kecamatan dapat memanfaatkan media online ini agar menjadi salah satu media informasi yang baik dan aktif dalam melakukan pembaharuan data sehingga informasi yang tersedia akan up to date. Hal ini diharapkan agar masyarakat dapat mudah mengakses informasi yang disediakan oleh Kecamatan melalui Website tersebut.

Selanjutnya Camat Toba menyampaikan dukungannya dengan adanya media online karena dinilai mampu menjangkau masyarakat secara luas. Beliau menilai sesuai perkembangan zaman saat ini media online dianggap lebih efektif dan efisien untuk menyebarluaskan informasi.

Secara terpisah ketika di wawancara, Kadis Kominfo Joni Irwanto Yang juga adalah Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kab. Sanggau menjelaskan bahwa tahun ini 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sanggau diharapkan agar sudah memiliki website semua sehingga dapat menyajikan berbagai informasi yang ada di wilayah kecamatan supaya dapat diketahui oleh publik, juga dapat diakses oleh publik.

Selain itu, website kecamatan yang sekaligus juga merupakan website PPID kecamatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mencari serta mengakses berbagai informasi yang di butuhkan, dan dengan adanya website PPID kecamatan dapat mensukseskan Undangan-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan dalam pelayanan publik.

“Tahun ini PPID 15 kecamatan yang merupakan badan publik akan terbentuk begitu juga beberapa desa mandiri juga akan dibentuk tahun ini”, ungkapnya.