Diduga Tersandung Korupsi Dana PAM Pilgub 2018, Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Diduga Tersandung Korupsi Dana PAM Pilgub 2018, Mantan Kapolres Sanggau Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta


POTO : Sidang secara online di Pengadilan Tipikor Pontianak (ist).

radarkalbar.com, SANGGAU – RK mantan Kapolres Sanggau kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur (PAM Pilgub) 2018 lalu di Kabupaten Sanggau, pada Kamis (25/3/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (25/3/2021) mengatakan dalam sidang yang dipimpin Richmond PB Sitoroes sebagai hakim ketua, Mardiantos dan Edward Samosir. Dan masing-masing sebagai hakim anggota itu betlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan, beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam persidangan tindak pidana korupsi yang di gelar secara online.

“Tuntutan ini berdasarkan usulan kita ke Kejaksaan Agung dan turunan dari Kejaksaan Agung sudah dibacakan hari ini terhadap terdakwa dituntut melanggar pasal 3 Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang UU perubahan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU dengan amar tuntutan menghukum terdakwa RK pidana penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,” ungkapnya.

Menurut Firdaus, selain dituntut 4 tahun penjara terdakwa RK juga dihukum denda Rp 200 juta dan jika tidak membayar denda maka terdakwa RK dikenakan subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu juga ada pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.004.000.337,487. Untuk uang pengganti ini terdakwa RK sudah menitipkan kepada penyidik untuk diteruskan ke Penuntut Umum sebesar Rp.1.000.081.000,899. Jadi sisanya nanti dibebankan kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika terdakwa dalam satu bulan setelah putusan ingkrah tidak mampu membayar maka dikenakan pidana penjara lagi selama 2 tahun penjara,” paparnya.

Menurut Firdaus, untuk agenda sidang minggu depan, akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dilanjutkan replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa diakhiri sidang putusan.

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.