Polemik Shift Kerja Satpam di PT. BHD

Polemik Shift Kerja Satpam di PT. BHD


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. Paulus Usrin, M.Si didampingi oleh Mediator Hubungan Industrial, Iwan Noviar, S.ST., M.H memenuhi undangan dari PT. Bintang Harapan Desa (PT. BHD). Pertemuan diadakan pada Jumat (12/12) untuk mediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT. BHD dan karyawan, khususnya Satpam. Hal ini terkait adanya polemik perubahan shift kerja Satuan Pengaman (Satpam) di PT. BHD dari dua shift menjadi tiga shift.

Mediasi oleh Kadis Nakertrans dan Mediator

Pihak manajemn PT. BHD mengambil kebijakan perubahan shift kerja karena adanya temuan kelebihan jam kerja dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans Provinsi Kalimantan Barat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat (2) dijelaskan bahwa jumlah jam kerja maksimal 8 jam per hari (termasuk waktu istirahat kerja). Apabila diakumulasikan jumlah jam kerja masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu.

Pertemuan mediasi cukup alot karena pihak karyawan, dalam hal ini Satpam, bersikukuh ingin tetap kerja dalam dua shift. Mereka berpendapat bahwa masih mampu bekerja dengan sistem dua shift tersebut. Mereka juga menolak adanya rekruitmen 20 orang Satpam baru.

Setelah mendengar duduk permasalahan, Paulus menjelaskan bahwa tidak diperbolehkannya sistem dua shift karena melanggar ketentuan jam kerja. Seorang tenaga kerja juga butuh waktu istirahat dan kumpul dengan keluarga.

Kedua belah pihak menyimak penjelasan Kadis dan Mediator

Iwan menambahkan bahwa dalam Kepemenakertrans No. 233/Men/2003 disebutkan jenis pekerjaan yang memang diperbolehkan untuk menerapkan pembagian tiga shift, yaitu bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos, telekomunikasi, listrik, pusat perbelanjaan, media massa dan pengamanan. Untuk jenis pekerjaan pengamanan, telah diatur dalam SKB Menakertras dan Kapolri No. Kep 275/Men/1989 dan No. Pol. Kep/04/V/1989 yang mengatur tentang Jam Kerja Satpam.

Mediasi tersebut berlangsung dengan lancar. Setelah melalui pembahasan kedua belah pihak sepakat dengan kebijakan perusahaan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Adapun poin-poin kesepakatan antara lain kedua belah pihak sepakat untuk mengubah jam kerja dari dua shift menjadi tiga shift, ketentuan tersebut efektif diberlakukan terhitung mulai 01 Januari 2021 serta ketentuan lain-lain akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pimpinan masing-masing.