KOORDINASI TEKNIS PERSIAPAN OPERASIONAL MPP KABUPATEN SANGGAU – DPMPTSP

KOORDINASI TEKNIS PERSIAPAN OPERASIONAL MPP KABUPATEN SANGGAU – DPMPTSP


//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Sanggau nomor 094 / 1139 / DPMPTSP – Set yang ditetapkan pada tanggal 25 November 2020 tentang penugasan jajaran Pemkab Sanggau untuk melaksanakan persiapan pelaksanaan pembukaan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka mengadakan rapat koordinasi teknis di ruang musyawarah lantai 1 Kantor Bupati Sanggau yang bertempat di Jalan Jend. Sudirman No. 01 Sanggau pada selasa (1/12/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB waktu setempat .

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka selaku Penanggung Jawab dalam Surat
Tugas tersebut, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius selaku Ketua I dan juga Asisten
Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Burhanuddin selaku
Ketua II. Jabatan dan Koordinator dibagi dalam beberapa seksi yang dikoordinir
oleh para Kepala Dinas dan Kepala Bagian pada jajaran Pemerintah Kabupaten
Sanggau yang ditunjuk, dimana memiliki tugas dan fungsi masing – masing sesuai
jabatan dalam Surat Tugas tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau,
Kukuh Triyatmaka berharap agar dengan ditetapkannya Surat Tugas tersebut,
pelaksanaan Pembukaan Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau,
berlokasi di Jalan Pasar Rawa Bangun yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal
10 Desember 2020 dapat berjalan dengan lancar.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius selaku Ketua I sesuai Surat Tugas Bupati tersebut. “Kita semua berharap, dengan adanya Surat Tugas ini, dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya sesuai dengan uraian tugas masing – masing sehingga acara pembukaan operasional MPP Kabupaten Sanggau pada tanggal 10 nanti dapat berjalan dengan lancar.” Tegasnya dalam kesempatan tersebut. Alipius menampik secara bahasa kalau ini adalah acara peresmian MPP Kabupaten Sanggau. “Secara bahasa, saya lebih cenderung kalau ini adalah merupakan acara pembukaan operasional MPP Kabupaten Sanggau, dibandingkan acara peresmian MPP Kabupaten Sanggau.” Pungkasnya.

Selain itu, Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Burhanuddin juga mengingatkan agar dalam operasionalnya nanti, untuk selalu memperhatikan hal – hal yang telah menjadi ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) dalam pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi acuan Penyelenggaraan MPP, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan – RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang telah ditetapkan pada 3 Agustus 2017, dan diundangkan serta mulai diberlakukan pada tanggal 4 Agustus 2017. (RS)