Nakertrans Selenggarakan Rapat Koordinasi LKS Tripartit Kabupaten Sanggau Tahun 2020

Nakertrans Selenggarakan Rapat Koordinasi LKS Tripartit Kabupaten Sanggau Tahun 2020


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sanggau bersama perwakilan Serikat Pekerja dan APINDO mengadakan rapat teknis LKS Tripartit. Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sanggau. Rapat ini mengangkat tema “Sinkronisasi dan Konsolidasi Lintas Sektor dalam Optimalisasi Pertumbuhan Ekonomi dengan Mengedepankan Perlindungan Tenaga Kerja di Kabupaten Sanggau”.

Pada kesempatan tersebut, ada pemaparan dari beberapa narasumber antara lain dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas PMPTSP dan APINDO. Masing-masing narasumber menjelaskan apa saja yang telah dijalani dan kendala yang dihadapi selama ini.

BPJS Ketenagakerjaan membahas adanya peningkataan kepesertaan BPJS dari karyawan perusahaan di Kabupaten Sanggau. Hal ini turut dilatarbelakangi oleh kesepakatan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Nakertrans Kabupaten Sanggau. Sekilas dibahas adanya program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang sampai saat ini masih belum ada Peraturan Pemerintahnya sehingga belum dapat disosialisasikan.

BPJS Kesehatan menerangkan apa saja manfaat yang diperoleh dalam mengikuti program BPJS tersebut. Selain itu juga dijelaskan jenis pengobatan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa diantaranya yakni pemasangan alat kontrasepsi, program kehamilan, kecanduan akibat narkotika dan alkohol serta kecelakaan akibat kerja dan atau lalu lintas. Khusus untuk yang terakhir, biaya akibat kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh jenis asuransi lain.

Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau menjelaskan tentang perijinan operasi suatu perusahaan. Saat ini telah ada situs siCANTIK Cloud, yang menjadi database perusahaan mana saja yang telah terdaftar. Situs ini juga terhubung ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga tidak diperkenankan menggunakan aplikasi lain untuk perijinan tersebut.

APINDO mengeluhkan sedikitnya pengusaha yang menjadi anggota APINDO Kabupaten Sanggau. Hal ini dikarenakan, beberapa perusahaan telah menjadi anggota perhimpunan pengusaha sejenis yang terpusat. Padahal selama ini, apa saja yang diusahakan APINDO khususnya di wilayah Kabupaten Sanggau, juga dinikmati oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Pada akhirnya, apa yang dibahas oleh masing-masing peserta rapat LKS Tripartit Kabupaten Sanggau dirumuskan dalam Kesepakatan Bersama. Ada tujuh poin yang tertuang dalam kesepakatan tersebut, salah satu diantaranya setiap penyelesaian permasalahan di tingkat LKS Tripartit agar dilaksanakan terlebih dahulu melalui LKS Bipartit, guna mengeliminir permasalahan yang terjadi terkait dengan pelaksanaan Hubungan Industrial. Selain itu, dalam kesepakatan bersama ini juga diharapkan LKS Tripartit Kabupaten Sanggau dapat mendorong/Meningkatkan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019 tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek)  menjadi Peraturan Daerah untuk pelayanan yang lebih baik.