Abaikan Protokol Kesehatan, Warkop di Kota Sanggau Ditutup Sementara

Abaikan Protokol Kesehatan, Warkop di Kota Sanggau Ditutup Sementara


POTO : Satgas Covid-19 menutup sementara salah satu warkop di Kota Sanggau karena melanggar prokes, Sabtu (28/11/2020).

radarkalbar.com, SANGGAU – Tim penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), akhirnya menutup sementara salah satu warung kopi di pusat kota Sanggau, Sabtu (28/11/2020) malam.

Penutupan ini, cukup beralasan. Dan sebagai  upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease-2019 di Kabupaten,

Pasalnya, warung kopi tersebut  sangkakan melanggar pasal 9 ayat 1 huruf B seperti yang tertuang di dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 yakni tidak mematuhi protokol kesehatan 3M seperti tidak mengatur jarak tempat duduk dan melebihi batas waktu kunjungan (tidak sesuai izin usaha).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sanggau, Victorianus menegaskan sebelum dilakukan penutupan sementara, tempat usaha warung kopi tersebut sudah sering kali diberikan peringatan untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun terkesan tidak diindahkannya.

“Kita sudah beberapa kali mendatangi Cafe Brother ini dan sudah memberikan nasehat (imbauan) agar patuhi protokol kesehatan. Namun tidak diindahkannya, maka akhirnya kita ambil langkah tegas untuk menutup sementara,” tegasnya.

Parahnya lagi lanjut Victor, selama ini aktivitas warung kopi tersebut terkadang masih buka hingga dinihari. Selain itu, jaga jarak tempat duduk antar pengunjung juga tidak teratur, sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan.

“Makanya, malam hari ini tidak ada kompromi. Tim gakkum sesuai Peraturan Bupati Sanggau nomor 47 tahun 2020 datang ke lokasi (tempat usaha warung Cafe Brother) langsung kita tutup sementara selama tujuh hari  kedepan. Harapannya untuk memenuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

 

 

Baca juga

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.