Categories: Dislh

TPA Sei Kosak tidak layak – Dinas Lingkungan Hidup


Bertempat di aula rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Rabu, 18 November 2020, PT.Karimata Multi Wahana selaku konsultan pelaksana kegiatan Penyusunan Kajian Sistem Pengelolaan Sampah Kota Sanggau melaksanakan ekspose draft laporan akhir dari kegiatan tersebut.

Berkenan hadir dalam kegiatan ini beberapa perangkat daerah antara lain Dinas Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau, Bappeda Kabupaten Sanggau, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Kecamatan Kapuas, Pejabat Esselon III dan IV Lingkup Dinas Lingkungan Kabupaten Sanggau, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan serta dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.

PT.Karimata Multi Wahana dalam pemaparan presentasinya yang diwakili oleh Joni Jono S menyampaikan beberapa rekomendasi hasil dari kajian yang dilakukan di lapangan terkait dengan sistem pengelolaan sampah khususnya untuk Kota Sanggau. Joni Jono S menuturkan “ untuk saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan TPA Sei Kosak saat ini sudah tidak layak lagi dijadikan TPA ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidaklayakan tersebut antara lain topografi, kontur tanah, letak TPA yang dekat dengan perumahan warga serta aliran sungai”. “ berkaitan dengan hal tersebut ada 3 alternatif lokasi yang kami rekomendasikan untuk penggantian TPA Sei Kosak antara lain di Kelurahan Bunit, Kelurahan Sei Sengkuang dan Desa Lape” tambah Jono Joni S.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Ir.Didit Richardi,MT di sela-sela kegiatan tersebut menerangkan bahwa memang dari beberapa segi, faktor dan syarat untuk menjadi TPA, saat ini TPA Sei Kosak tidak layak, selain beberapa faktor diatas yang sudah dijelaskan oleh konsultan, faktor tercemarnya sungai dari hasil uji kualitas air yang dilakukan oleh konsultan terdapat 14 parameter yang melebihi batas baku mutu air” terang Ir.Didit Richardi,MT. “ atas hal diatas hasil rekomendasi dari Konsultan ini akan menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk melakukan kajian selanjutnya”tambah Ir,Didit Richardi,MT.

Sementara itu Ir.Imran dari Bappeda Kabupaten Sanggau menyampaikan sangat mendukung dengan adanya kegiatan dan rekomendasi ini karena Kabupaten Sanggau sendiri dari tahun 2013 sudah merencanakan hal tersebut, karena aturan yang ada TPA Open Dumping yang ada di TPA Sei Kosak sudah menyalahi peraturan perundang-undangan.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kesaksian Warga Noyan yang Merasakan Getaran Gempa Dengan Kekuatan 3.2 Skala Richter

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satu diantara warga Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Paulus Ulna merasakan adanya getaran yang terjadi di Desa Noyan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 7 Mei 2024 sore. "Getaran sekitar 1 sampai…

1 jam lalu
  • Tribun Pontianak

PWRI Kabupaten Sanggau Gelar Muscab, Hj Jamilah Terpilih Kembali Secara Aklamasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sanggau menggelar musyawarah cabang (Muscab) tahun 2024 yang berlangsung di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 7 Mei 2024. Muscab digelar untuk memilih ketua…

1 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Gempa Dengan Kekuatan 3.2 Skala Richter Guncang Kabupaten Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Budi Darmawan melalui Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau Tri Dibyo membenarkan terkait adanya getaran yang diduga gempa bumi…

1 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Pemkab Sanggau Siapkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 62 Miliar, Ini Rinciannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sanggau, Antonius menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sanggau menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Sanggau tahun 2024 sebesar Rp 62 miliar. "Artinya, Pemerintah…

2 jam lalu