Categories: Dislh

TPA Sei Kosak tidak layak – Dinas Lingkungan Hidup


Bertempat di aula rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Rabu, 18 November 2020, PT.Karimata Multi Wahana selaku konsultan pelaksana kegiatan Penyusunan Kajian Sistem Pengelolaan Sampah Kota Sanggau melaksanakan ekspose draft laporan akhir dari kegiatan tersebut.

Berkenan hadir dalam kegiatan ini beberapa perangkat daerah antara lain Dinas Perumahan Rakyat, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sanggau, Bappeda Kabupaten Sanggau, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Kecamatan Kapuas, Pejabat Esselon III dan IV Lingkup Dinas Lingkungan Kabupaten Sanggau, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan serta dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.

PT.Karimata Multi Wahana dalam pemaparan presentasinya yang diwakili oleh Joni Jono S menyampaikan beberapa rekomendasi hasil dari kajian yang dilakukan di lapangan terkait dengan sistem pengelolaan sampah khususnya untuk Kota Sanggau. Joni Jono S menuturkan “ untuk saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan TPA Sei Kosak saat ini sudah tidak layak lagi dijadikan TPA ada beberapa faktor yang menyebabkan ketidaklayakan tersebut antara lain topografi, kontur tanah, letak TPA yang dekat dengan perumahan warga serta aliran sungai”. “ berkaitan dengan hal tersebut ada 3 alternatif lokasi yang kami rekomendasikan untuk penggantian TPA Sei Kosak antara lain di Kelurahan Bunit, Kelurahan Sei Sengkuang dan Desa Lape” tambah Jono Joni S.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Ir.Didit Richardi,MT di sela-sela kegiatan tersebut menerangkan bahwa memang dari beberapa segi, faktor dan syarat untuk menjadi TPA, saat ini TPA Sei Kosak tidak layak, selain beberapa faktor diatas yang sudah dijelaskan oleh konsultan, faktor tercemarnya sungai dari hasil uji kualitas air yang dilakukan oleh konsultan terdapat 14 parameter yang melebihi batas baku mutu air” terang Ir.Didit Richardi,MT. “ atas hal diatas hasil rekomendasi dari Konsultan ini akan menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau untuk melakukan kajian selanjutnya”tambah Ir,Didit Richardi,MT.

Sementara itu Ir.Imran dari Bappeda Kabupaten Sanggau menyampaikan sangat mendukung dengan adanya kegiatan dan rekomendasi ini karena Kabupaten Sanggau sendiri dari tahun 2013 sudah merencanakan hal tersebut, karena aturan yang ada TPA Open Dumping yang ada di TPA Sei Kosak sudah menyalahi peraturan perundang-undangan.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Kapolres Sanggau Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Periode 1 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau Polda Kalbar menggelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Kompol Pengabdian Personel Polres Sanggau Periode 1 Mei 2024 yang dilaksanakan di Halaman Polres Sanggau. Selaku Irup Kapolres Sanggau AKBP Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K…

2 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Sat Samapta Polres Sanggau Tingkatkan Patroli untuk Pastikan Keamanan dan Ketertiban Saat May Day

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam rangka memastikan stabilitas Kamtibmas tetap kondusif Sat Samapta Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan patroli Kepolisian dalam rangka hari Buruh Internasional (May Day). Pelaksanaan Patroli dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Iptu Eko…

2 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Unggahan tersebut beredar dengan narasi "keputusan mk kemenangan Prabowo di…

2 jam lalu
  • Laporan Hoax

[HOAKS] RSJ di Kota Kendari Kebanjiran Pasien akibat Efek Obat PCC – 30/04/2024

Penjelasan : Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng) sedang mengalami kelebihan pasien dalam semalam dikarenakan efek dari mengonsumsi obat Paracetamol Caffein…

2 jam lalu