Pemberdayaan KIM Lahirkan Masyarakat Cerdas Informasi

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU, Dinas Kominfo Kab.Sanggau kembali mengadakan sosialisasi pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir jum’at (13/11/2020).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Subah, Yulianus Atin, perangkat Desa Subah, dan perwakilan dari beberapa kelompok masyarakat Desa Subah, bertempat di Kantor Desa Subah Kec. Tayan Hilir.

Dalam kesempatan tersebut Dinas Kominfo Kab Sanggau, melalui Kasi Pengelolaan Komunikasi Publik, Emelia Agustina Lusy, S. Kom kembali memaparkan dan mensosialisasikan tentang KIM dan peran KIM di masyarakat.

Untuk menuju masyarakat informatif memang diperlukan sarana komunikasi yang baik. Ada 4 payung hukum KIM yang perlu diketahui yaitu :
PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kab/Kota.

Permenkominfo RI No 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota

Permenkominfo RI No 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial

Permenkominfo RI No 22/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kab/Kota

dengan adanya keempat peraturan tersebut terdapat amanat dan pembagian tugas untuk pemberdayaan lembaga komunikasi sosial khususnya KIM sebagai wahana diseminasi informasi dan pemberdayaan masyarakat.

Desa Subah mempunyai potensi desa yang bisa diangkat, dan mempunyai beberapa kelompok masyarakat seperti kelompok karang taruna, pokdarwis, dasawisma, sanggar seni, serta akan membentuk Bumdes nya. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut bisa dirangkul dalam KIM, yang mana nantinya melalui KIM ikut berperan aktif untuk memilah, dan menyebarkan informasi yang benar, informasi yang bernilai positif, serta bisa ikut membantu pemerintah untuk menyebarkan informasi yang memberdayakan yakni informasi yang mengubah cara pandang masyarakat.

Melalui KIM juga diharapkan aktivitas diseminasi informasinya akan mempersempit ruang bagi informasi hoax, hate speech, fake news dan informasi negatif lainnya.

diharapkan setelah mengikuti sosialisasi ini, untuk KIM Desa Subah bisa segera di bentuk.