Categories: Antaranews

Polsek Tayan Hilir bekuk 4 orang “pemain” narkoba


Sanggau (ANTARA) – Petugas Polsek Tayan Hilir, Sanggau mengamankan empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, tak berkutik saat digerebek tim gabungan Polsek Tayan Hilir, pada Senin (9/11/2020).

Keempat terduga ini masing-masing berinisial SY (38), DH (37), WD (30) dan AF (40). Mereka diamankan saat berada di salah satu rumah di Jalan Gusti Jafar, Desa Pedalaman.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalu Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi, SH menuturkan penangkapan terhadap keempat orang  berinisial SY (38), DH (37), WD (30) dan AF (40) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Gusti Djafar, Desa Pedalaman.

Tak pakai lama, menindaklanjuti informasi tersebut, dirinya langsung mengunpulkan para Kanit untuk membentuk tim penyelidikan Kanit Intel, Kanit Provost, KSPK dan Agt Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir beserta anggota melakukan penelusuran.

“Sekitar pukul 12.15 Wib anggota langsung melakukan penggeledahan rumah milik saksi berinisial HR di Jalan Gusti Djafar, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir dengan disaksikan oleh Ketua RT.02 Dusun Pedalaman,” ungkap pria yang dkenal dekat dengan berbagai kalangan ini.

Baca juga: Polisi amankan seorang warga Tayan Hilir Jual narkoba

Kemudian kata Sagi, saat dilakukan pemeriksaan pada ruangan lantai 2 ditemukan terduga pelaku SY, DH, WD dan saksi HR yang mana didepan mereka terdapat satu paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, dan satu set alat bong yang terbuat dari botol Fanta.

” Nah, saat dilakukan interogasi.oleh anggota, diakui barang narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan cara patungan dari terduga pelaku berinisal AF,” ujarnya.

Ditambahkan, atas dasar informasi tersebut kemudian tim langsung menuju rumah terduga pelaku AF.

“Pada saat tiba di rumahnya dan dilakukan interogasi, AF membenarkan telah menjual kepada SY paket sabu,” katanya.

Menurut pria dengan dua balok dipundak ini, pada saat tim melakukan penggeledahan di rumah AF ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan barang bukti terharap keempat pelaku, kami berhasil mengamankan dua paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih, satu set alat bong yang terbuat dari botol Fanta, satu set alat bong yang terbuat dari botol Kaca, satu unit Handphone merk OPPO type F3 warna gold, satu unit Handphon lipat merk Samsung Dous warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 600.000,” jelasnya.

” Jadi saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Baca juga: Perang narkoba ala Duterte, sekitar 8.000 orang tewas
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan sebanyak 7 kg sabu dan 14.867 butir ekstasi
Baca juga: Artis sinetron berinisial RR ditangkap polisi




Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Serentak, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Laksanakan Operasi Jagratara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai unit pelaksana teknis Keimigrasian yang berada di perbatasan melaksanakan operasi Jagratara di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Operasi pengawasan orang asing itu dilaksanakan serentak…

9 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Dari Semua Kasus GHPR di Sanggau, Belum Ada yang Terindikasi Rabies

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton mengatakan bahwa dari 318 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Sanggau belum ada yang terindikasi rabies. "Sampai dengan bulan…

10 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Cok Hendri Ramapon Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah ke DPC PKB Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Cok Hendri Ramapon menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) ke sekretariat DPC PKB Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 4 Mei 2024 siang.  Ditemani beberapa pengurus PKS Kabupaten Sanggau, kedatangan Cok Hendri Ramapon diterima…

17 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Polsek Sekayam Amankan Seorang Diduga Bandar Narkoba di Desa Balai Karangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam Polres Sanggua Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (38) warga Gg Pisang Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang diduga sebagai Bandar Narkoba Giat pengungkapan TP. Narkotika…

17 jam lalu