KADIS NAKERTRANS : UMK SANGGAU 2021 TETAP

KADIS NAKERTRANS : UMK SANGGAU 2021 TETAP


Pandemi Covid-19 masih menjadi momok bagi dunia usaha. Rendahnya daya beli masyarakat mengakibatkan roda perekonomian menjadi lesu. Di satu sisi, perusahaan-perusahaan mengalami penurunan profit sehingga agak kesulitan dalam pembayaran upah karyawan. Di sisi lain, pihak karyawan juga mengharapkan adanya kenaikan UMK agar bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang  mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 860/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021. Adapun UMP 2021 untuk Kalimantan Barat yakni sebesar Rp.2.399.698,65 (Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Koma Enam Puluh Lima Rupiah) sama dengan UMP Tahun 2020 dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1% dari UMP 2021 yaitu sebesar Rp. 2.423.695,63 (Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Koma Enam Puluh Tiga Rupiah).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Drs. Paulus Usrin, M.Si memimpin langsung rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau pada Senin (09/11). Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah terkait, Ketua dan Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Sanggau, perwakilan Serikat Buruh serta pengurus inti DPK APINDO Kabupaten Sanggau. Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) tahun 2021.

Paulus memaparkan, “Mungkin baiklah kiranya menurut saya kita tetap, UMK kita, kemudian kita ajukan (ke provinsi). Bukan berarti mengikut-ikut kabupaten lain. Pemikiran utamanya untuk keberlangsungan (perusahaan) yang paling baik. Kalau bicara soal kenaikan harga sawit, itu juga saya tidak bisa menjamin, karena harga sawit juga dipengaruhi oleh harga minyak sawit (CPO) dunia. Kalau misalnya kita sudah ini ada kenaikan, kemudian harganya turun, itu yang sangat berbahaya.”

“Hasil rapat tim sepakat untuk UMK Sanggau Tahun 2021 tetap (masih sama dengan Tahun 2020) yaitu sebesar Rp2.515.262,00. Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) tidak ditetapkan,” demikian pernyataan Paulus menutup Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau. Untuk UMKS tidak ditetapkan karena belum ada sektor yang menjadi unggulan komoditi Kabupaten Sanggau.

Download di sini :