Masuk Dalam "Pusaran" Korupsi APBDes 2 Tahun Anggaran, Oknum Kades Sungai Alai, Sanggau Resmi Ditahan Jaksa

Masuk Dalam “Pusaran” Korupsi APBDes 2 Tahun Anggaran, Oknum Kades Sungai Alai, Sanggau Resmi Ditahan Jaksa


POTO : Tersangka oknum Kepala Desa Sungai Alai berinisial AS saat digiring petugas Kejari Sanggau saat memasuki ke mobil, Jumat (6/11/2020) sore.

radarkalbar.com, SANGGAU- Sempat dua kali mangkir panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Akhirnya, pada Jumat (6/1/2020), oknum Kepala Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau berinisial AS resmi ditahan Kejari Sanggau dan menyusul oknum Sekretaris Desa berinisial S dan oknum Bendahara berinisial A yang telah lebih dahulu ditahan.

Oknum AS ini ditahan terkait dugaan korupsi APBDes Sungai Alai tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 973 juta.

“AS ini sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan kami sebanyak dua kali karena yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit. Hari ini kita panggil kembali untuk kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan KUHP pasal 21 ayat (1) penyidik mengusulkan kepada saya selaku Kepala Kejaksaan untuk melakukan penahanan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus kepada wartawan, Jumat (6/11/2020) sore.

Alasan objektif dari penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS dijelaskan Kajari, karena tiga alasan. Pertama, dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Kedua, menghilangkan barang bukti dan ketiga, mengulangi perbuatannya.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan tadi, hari ini juga kita lakukan penahanan. Dan 20 hari ke depan kita titipkan sementara di Rutan Polres Sanggau. Karena sebelum masuk Rutan kelas II B Sanggau tersangka dititipkan terlebih dahulu di ruang karantina. Tapi karena ruang karantina di Rutan Klas II B itu lagi penuh maka kita titipkan sementara di Rutan Polres Sanggau. Ini bentuk komitmen pihak Rutan Klas II B Sanggau mencegah penularan Covid-19, khususnya bagi penghuni baru,” jelas Kajari Sanggau.

 

 

 

 

Baca juga

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.