Categories: Radar Kalbar

Akhirnya..! Berkas Kasus Pencabulan Dua Anak di Sekayam Dinyatakan Lengkap


POTO : Kasi Pidum Kejari Sanggau, Eko Wahyudi (Abin).

radarkalbar.com, SANGGAU- Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang dan memakan waktu selama tiga bulan lebih di kepolisian.

Akhirnya berkas perkara tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, YL, (belum genap 17 tahun) dan NH (16), oleh MA (50-an) di Kecamatan Sekayam,  dinyatakan lengkap.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sanggau, Eko Wahyudi kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

“Berkas perkara kasus tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu kabar penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan. Informasinya tanggal 26 Oktober 2020,” ungkapnya.

Disinggung soal lamanya proses tersebut, Eko menjelaskan hal itu terkait kelengkapan alat bukti tindak pidana yang disangkakan.

“Bukan bicara lambat atau tidak, tapi terkait alat bukti terkait tindak pidana. Sudah terpenuhi belum terkait alat bukti unsur pidana yang disangkakan. Ketika penyidik sudah selesai melakukan penyidikan, berkas diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum meneliti berkas tersebut apakah lengkap atau tidak. Ketika belum lengkap, maka penuntut umum berhak memberikan petunjuk kepada penyidik,” jelasnya.

Sementara, terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Sanggau, Aloysius Yanto, mengatakan kedua anak yang menjadi korban pencabulan saat ini sedang berada di shelter Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Ia juga mengaku tak mengetahui pasti mengapa proses kasus tersebut memakan waktu lama. Ia bahkan mengaku, selama menjabat Kepala Dinsos P3AKB selama dua tahun, itu yang terlama. Padahal biasanya tujuh hari dan bisa diperpanjang, melihat situasi dan kondisi. Selama di shelter, kebutuhan makan minum kedua korban ditanggang Dinsos P3AKB.

Dikatakanya, selama di shelter, kedua korban terus mendapat pendampingan berupa kesehatan, psikologis, kegiatan menjahit maupun merias.

“Ada juga petugas kami yang jaga di sana. Memang sih mereka mengatakan bosan di sana. Tapi karena ini terkait masalah proses hukum, dan polisi secara resmi meminta dengan kami untuk dititipkan,” jelas dia.

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Serentak, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Laksanakan Operasi Jagratara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai unit pelaksana teknis Keimigrasian yang berada di perbatasan melaksanakan operasi Jagratara di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Operasi pengawasan orang asing itu dilaksanakan serentak…

5 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Dari Semua Kasus GHPR di Sanggau, Belum Ada yang Terindikasi Rabies

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton mengatakan bahwa dari 318 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Sanggau belum ada yang terindikasi rabies. "Sampai dengan bulan…

5 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Cok Hendri Ramapon Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah ke DPC PKB Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Cok Hendri Ramapon menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) ke sekretariat DPC PKB Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 4 Mei 2024 siang.  Ditemani beberapa pengurus PKS Kabupaten Sanggau, kedatangan Cok Hendri Ramapon diterima…

12 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Polsek Sekayam Amankan Seorang Diduga Bandar Narkoba di Desa Balai Karangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam Polres Sanggua Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (38) warga Gg Pisang Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang diduga sebagai Bandar Narkoba Giat pengungkapan TP. Narkotika…

12 jam lalu