Libur Nasional dan Cuti Bersama, Bupati Sanggau Keluarkan Surat Edaran, ASN Diimbau Tak Keluar Kota

Libur Nasional dan Cuti Bersama, Bupati Sanggau Keluarkan Surat Edaran, ASN Diimbau Tak Keluar Kota


POTO : Bupati Sanggau Paolus Hadi (Abin).

radarkalbar.com, SANGGAU- Liburan nasional dan cuti bersama dalam pekan ini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau diwanti-wanti agar tidak keluar Kabupaten Sanggau. Terlebih lagi disaat pandemi Covid-19.

Imbauan itu termaktud dalam Surat Surat Edaran bernomor 800/2942/BPKSDM-C tentang antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) pada libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 itu ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi, tertanggal 23 Oktober 2020.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 440 tahun 2020, nomor 03 tahun 2020, nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019, nomor 213 tahun 2019, nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/5876/SJ tentang antisipasi penyebaran Covid19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Ada enam point yang disampaikan Bupati Sanggau dalam surat edaran tersebut :

Pertama, pelaksanaan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama dilaksanakan pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

Kedua, selama masa liburan nasional dan cuti bersama perlu dilakukan antisipasi penyebaran Covid19.

Ketiga, diimbau kepada ASN selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan aktifitas yang dapat meningkatkan imun tubuh di rumah masing – masing

Ke empat, jika dalam masa libur nasional dan cuti bersama akan melakukan perjalanan ke luar daerah agar dilakukan tes PCR atau rapid test secara mandiri demi melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain di daerah yang akan dikunjungi.

Ke lima, setelah kembali dari perjalanan ke luar daerah agar kembali melakukam tes PCR dan Rapid test untuk memastikan diri dalam keadaan negatif Covid19.

Ke enam, terkait dengan kegiatan keagamaan selama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di linglungan masing – masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakn masker, cuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun guna menghindari penularan Covid19.

” Jadi ASN untuk sementara, sesuai surat edaran janganlah dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Disaat libur nasional dan cuti bersama ditengah pandemi Covid-19 ini,”pungkasnya.

 

 

Baca juga

 

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.