Penyidik Mabes Polri Tahap Dua kepada JPU, Kasus Dugaan Tipikor Mantan Kapolres Sanggau

Penyidik Mabes Polri Tahap Dua kepada JPU, Kasus Dugaan Tipikor Mantan Kapolres Sanggau


POTO: Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus (Ist).

radarkalbar.com, SANGGAU.-Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tak pandang bulu terhadap personel Polri yang diduga melanggar hukum.

Buktinya, memproses secara hukum personel polisi mulai yang berpangkat jenderal, perwira menengah, bintara hingga tamtama.

Salah satunya terhadap mantan Kapolres Sanggau AKBP RK, yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait dana pengaman pilkada di Sanggau tahun 2018. Berkas perkara AKBP RK pun dikabarkan telah memasuki tahap dua yang ter-register di Kejaksaan Negeri Sanggau yang menjadi locus delicti (tempat kejadian perkara).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus membenarkan adanya tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dana pengamanan Pilkada Gubernur Kalbar di Kabupaten Sanggau tahun 2018 yang disangkakan kepada AKBP RK.

“Iya, hari ini (Kamis,red), tanggal 22 Oktober 2020 bertempat di Kejati Kalbar telah dilaksanakan tahap dua atau serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti atasnama RK, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dana pengamanan pilkada di Kabupaten Sanggau,” terangnya via telepon seluler, Kamis.

Menurut Tengku, tahap dua dari penyidik di Mabes Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mengingat locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Kabupaten Sanggau. Maka segala administrasi terkait penuntutan perkara dimaksud tercantum dalam register pada Kejari Sanggau.

Selanjutnya tambah Tengku, Kajari Sanggau menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P.16A) berjumlah 19 orang terdiri dari jaksa pada Kejari Sanggau, Kejati Kalbar dan Kejagung RI sebanyak 17 orang.

“Berdasarkan audit yang dilakukan oleh ahli, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan RK adalah senilai Rp3 miliar. Ada sedikitnya 113 saksi yang diperiksa dalam berkas perkara ini,” bebernya.

Tengku menginformasikan terhadap tersangka RK dilakukan penahanan dan dititipkan di Tahanan Polda Kalbar untuk dua puluh hari kedepan sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan.

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor   : SerTa.