Cegah Covid-19, Nakertrans Serahkan Masker untuk Desa Balai Sebut

Cegah Covid-19, Nakertrans Serahkan Masker untuk Desa Balai Sebut


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau bertandang ke Desa Balai Sebut untuk pelaksanaan program Desa Fokus. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 150 buah masker diserahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Kepala Bidang Transmigrasi, H. Supardi Z.  kepada Pj. Kepala Desa Balai Sebut. Desa Balai Sebut pada tahun 2020 ditetapkan menjadi Desa Fokus berdasarkan pertimbangan karena status desanya masih tertinggal.

Penyerahan masker dan Disnakertrans Sanggau kepada warga Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang

“Desa Fokus yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau bagi desa yang statusnya masih tertinggal. Ini merupakan tantangan yang sangat spesifik dalam mengejar pertumbuhan daerah dan pemberdayaan serta pembangunan masyarakat. Tantangan yang utama adalah kesenjangan di berbagai bidang, baik infrastruktur maupun sosial. Hal ini disebabkan oleh luasnya wilayah sehingga sulit bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa yang merata di Kabupaten sanggau, sesuai dengan visi dan misi dari Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024,” jelas H. Supardi Z. selaku Kepala Bidang Transmigrasi.

Penyerahan masker tersebut disaksikan oleh Ketua BPD Kadus dan para perangkat Desa Balai Sebut dilanjutkan dengan penyampaian program kegiatan Disnakertrans. Ada dua program kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja yakni SIMIRA dan SIPEWIRA serta tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“SIMIRA merupakan konten pelayanan berbasis website yang dimaksudkan untuk menjaring data para peminat wirausaha untuk mengikuti pelatihan kewirausahaan dalam hal peningkatan keterampilan dan keahlian di bidang tertentu. Adapun SIPEWIRA adalah penjelasan dari berbagai program pelatihan yang terdapatr dalam konten SIMIRA. Jadi, SIMIRA dan SIPEWIRA merupakan dua konten yang saling berhubungan satu sama lain. Kedua konten tersebut dapat diakses di website resmi Dinas Nakertrans Sanggau,” jelas Hamidi selaku Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.

Penjelasan SIMIRA dan SIPEWIRA serta
Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Lebih lanjut, Hamidi menjelaskan tentang program pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini tentu PMI harus memiliki keterampilan atau skill agar dapat bekerja dengan baik di luar negeri.

Dalam pasal 5 UU No. 18/2017 disebutkan bahwa setiap PMI yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun
  2. Memiliki kompetensi
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Warga menyimak penjelasan sosialisasi program Desa Fokus
oleh Disnakertrans Sanggau

Sebagai penutup, terkait Covid-19, pemerintah desa harus mengawasi warganya dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang upaya antisipasi dan penanganan Covid-19 agar warga Desa Balai Sebut tidak terjangkit wabah tersebut. Orang tua jangan membiarkan anak-anak keluar rumah semaunya, karena dikhawatirkan berpotensi terpapar wabah dan dapat menyebarkannya kepada orang lain. Selain itu, masyarakat Desa Balai Sebut juga diharapkan dapat menerapkan pola dan perilaku hidup bersih dan sehat dengan tetap menjaga kondisi tubuh, kebersihan diri dan makan makanan bergizi.