Categories: Detik Satu

Korupsi APBDes Di Kabupaten Sanggau,3 Orang Perangkat Desa Ditahan


Sanggau,Detiksatu.com 

Dugaan korupsi APBDes di Jajaran Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau kembali terjadi,bahkan hingga saat ini sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sanggau. 

Dugaan Korupsi tersebut,bahkan Hingga Ratusan juta Rupiah, Haltersebut di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismy,pada Jumat (16/10/2020) Sinag  Kepada Sejumlah Awak Media. 

Disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Rans Fismy bahwa ada tiga terdakwa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan keuangan desa. 

“Ketiganya berinisial Ag (ASN) selaku Pj Kepala Desa Semerangkai. Ag diduga telah menikmati anggaran Rp 244.314.133 dan baru dibayarkan sebesar Rp 17.000.000. Terdakwa kedua berinisial HK selaku sekretaris Desa Semerangkai. HK diduga telah menikmati anggaran Rp 43.587.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya. Dan yang ketiga berinisial AFIS selaku bendahara Desa Semerangkai. AFIS diduga telah menikmati anggaran desa sebesar Rp 29.936.575 dan telah dikembalikan keseluruhannya” Kata Kasi Intel Kejaksaan.

Rans menambahkan, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak korupsi APBDes dalam rentan waktu bulan Juni – Desember 2018 dan membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBDes Semerangkai tahun anggaran 2018.yang tidak sesuai dengan realisasinya. 

“Dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara dan daerah dalam hal ini Pemkab Sanggau berdasarkan LHP dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 317.838.283 yang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Rans bahwa, Ketiga Orang tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jp pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

“Saat ini terdakwa menjalani penahanan di dua lokasi berbeda, satu di Rutan klas II B Sanggau dan dua lainnya di tahanan Mapolres Sanggau, Tutupnya. (red) 


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Serentak, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Laksanakan Operasi Jagratara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong sebagai unit pelaksana teknis Keimigrasian yang berada di perbatasan melaksanakan operasi Jagratara di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. Operasi pengawasan orang asing itu dilaksanakan serentak…

15 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Dari Semua Kasus GHPR di Sanggau, Belum Ada yang Terindikasi Rabies

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton mengatakan bahwa dari 318 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Sanggau belum ada yang terindikasi rabies. "Sampai dengan bulan…

15 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Cok Hendri Ramapon Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah ke DPC PKB Sanggau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU- Cok Hendri Ramapon menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) ke sekretariat DPC PKB Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 4 Mei 2024 siang.  Ditemani beberapa pengurus PKS Kabupaten Sanggau, kedatangan Cok Hendri Ramapon diterima…

22 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Polsek Sekayam Amankan Seorang Diduga Bandar Narkoba di Desa Balai Karangan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam Polres Sanggua Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial AS (38) warga Gg Pisang Dusun Balai Karangan I Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang diduga sebagai Bandar Narkoba Giat pengungkapan TP. Narkotika…

22 jam lalu