Rapat Usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mayao dan MHA Sami

Rapat Usulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mayao dan MHA Sami


DISPEMDES KAB. SANGGAU – Rapat usulan MHA Mayao dan MHA Sami dipimpin langsung oleh Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST, didampingi juga oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Albert Diponegoro Sihotang, SKM., MKM, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ardiansyah, SAP, Kasi Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna, Thomas, peserta rapat terdiri dari Camat Bonti, Sekcam Bonti, Kepala Desa Maringin Jaya, Kepala Desa Upe, Kepala Desa Tunggul Boyok, Kepala Desa Bonti, Kepala Desa Sami, Temenggung Mayao, dan Temenggung Sami, Sekretaris MHA Mayao dan Sekretaris MHA Sami.

https://youtu.be/S1-7Do8xMjo

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, tujuan dari pengakuan dan perlindungan MHA adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan MHA yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang.
  2. Mengakui dan melindungi MHA sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pengembangan program pembangunan.
  3. Memfasilitasi MHA agar dapat berpatisipasi dalam pembangunan.
  4. Memberikan kepastian dan hak keadilan kepada MHA atas pemenuhan terhadap haknya.
  5. Mewujudkan pemberdayaan MHA.

Adapun beberapa hal yang dibahas dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 Oktobet 2020 diruang rapat DPM Pemdes diantaranya adalah :

a. Informasi terkait perkembangan pengakuan dan perlindungan MHA di Kabupaten Sanggau, tentang usulan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mayao dan MHA Sami

b. Telah dibuatnya profil MHA Mayao dan MHA Sami sebagai pengakuan dan perlindungan MHA Mayao dan MHA Sami oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, dengan dasar Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 1 tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

c. Rapat tentang usulan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mayao dan MHA Sami bertujuan untuk menyetujui bahwa usulan MHA Mayao dan MHA Samu didukung penuh oleh Camat Bonti, Camat Parindu, Kades Maringin Jaya, Kades Upe, Kades Tunggul Boyok, Kades Bonti, Kades Sami, Temenggung Mayao, Temenggung Sami, Sekretaris MHA Mayao, dan Sekretaris MHA Sami untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan MHA sebagai dasar dalam penyelenggaraan Pemerintahan san Pengembangan Program Pembangunan di desa.

Kesimpulan :

? Hasil rapat menyatakan seluruh peserta rapat menyetujui usulan MHA Mayao dan MHA Sami

? Usulan MHA Mayao dan MHA Sami akan dibawa kedalam rapat panitia MHA Kabupaten untuk diverifikasi kelengkapan dokumennya.

Tetap mematuhi protokol kesehatan