Walaupun Terbit P3K, Pemkab Sanggau Tidak Hapus Tenaga Honorer/Kontrak

Walaupun Terbit P3K, Pemkab Sanggau Tidak Hapus Tenaga Honorer/Kontrak


POTO : Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir Kukuh Triyatmaka MM (Abin)

radarkalbar.com, SANGGAU -Para tenaga honorer atau tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau bisa bernafas lega. 

Pasalnya, kekhawatiran mereka terjawab sudah. Terkait keberadaan tenaga honorer, ditengah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemkab Sanggau memastikan tidak akan menghapus keberadaan tenaga honor atau tenaga kontrak di daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka ditemui wartawan di sekretariat daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (8/10/2020).

“Kalau berdasarkan Perpres itu ada tiga opsi, yang pertama mendaftar melalui jalur ASN, kedua mendaftar dijalur P3K dan yang ketiga diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan tenaga kontrak. Nah kita di daerah pilih opsi yang ketiga,” ungkap Kukuh.

Diterangkan, keberadaan tenaga kontrak masih dibutuhkan karena saat ini pemerintah daerah masih kekurangan banyak pegawai.

“Mereka masih kita perlukan, karena formasi kita yang diberikan pusat terbatas sementara yang pensiun juga cukup banyak sehingga kita banyak kekurangan tenaga. Pemda tidak akan berani menghapus mereka, tapi harapan saya mereka bisa masuk ke jalur ASN ataupun P3K,” tegasnya.

Kukuh mengungkapkan, saat ini tenaga honor atau kontrak yang ada di Pemkab Sanggau sekitar dua ribu lebih, dengan rincian 600-an ada di posisi Guru sedangkan sisanya di seluruh SKPD.

“Untuk tahun anggaran 2021 masih saya anggarkan untuk gaji tenaga kontrak ini,” timpalnya.

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.