Pemda Sanggau Pastikan Tidak Akan Hapus Tenaga Kontrak

//DISKOMINFO-SGU//

SANGGAU – Kekhawatiran sejumlah tenaga honor atau tenaga kontrak terkait keberadaan mereka ditengah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terjawab sudah. Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau memastikan tidak akan menghapus keberadaan tenaga honor atau tenaga kontrak di daerah. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM ketika diwawancarai di Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Kamis (8/10/2020).

“Kalau berdasarkan Perpres itu ada tiga opsi, yang pertama mendaftar melalui jalur ASN, kedua mendaftar dijalur PPPK dan yang ketiga diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menganggarkan tenaga kontrak. Nah, kita di daerah pilih opsi yang ketiga,” ujar Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka.

Kukuh menerangkan, keberadaan tenaga kontrak masih dibutuhkan karena saat ini pemerintah daerah masih kekurangan banyak pegawai.

“Mereka masih kita perlukan, karena formasi kita yang diberikan pusat terbatas sementara yang pensiun juga cukup banyak sehingga kita banyak kekurangan tenaga. Pemda tidak akan berani menghapus mereka, tapi harapan saya mereka bisa masuk ke jalur ASN ataupun PPPK,” terang Kukuh.

Kukuh mengungkapkan, saat ini tenaga honor atau kontrak yang ada di Sanggau sekitar dua ribu lebih, dengan rincian 600-an ada di posisi Guru sedangkan sisanya di seluruh SKPD.

“Untuk tahun anggaran 2021 masih saya anggarkan untuk gaji tenaga kontrak ini,” tegasnya.