Satgas Covid-19 Melakukan Pengecekan Tehadap Protokol Kesehatan Kantor Dinas PCKTRP Kab. Sanggau

Satgas Covid-19 Melakukan Pengecekan Tehadap Protokol Kesehatan Kantor Dinas PCKTRP Kab. Sanggau


Pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau terus dilaksanakan secara rutin oleh Tim Satgas Kabupaten. Dalam kesempatan ini Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau mendapat gilirian pengecekan terhadap protokol kesehatan kantor (Selasa/06/10/2020).

Tim Satgas diterima langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Bapak Ir. Rodie S. Sanen., M. Si. Dalam Pengecekan terhadap protokol kesehatan kantor Dinas PCKTRP Kab. Sanggau seluruh pegawai dan tamu melaksanakan protokol kesehatan dengan benar dengan saling menjaga jarak dan menggunakan masker. Selain itu, terdapat beberapa masukan terhadap Dinas terkait penerapan protokol kesehatan kantor seperti pengaturan ulang penempatan kursi tamu Dinas dan sekat pembatas.

Penerapan protokol saat ini dengan mengacu Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Untuk Covid-19 Di Kabupaten Sanggau terhitung pada 01 Oktober 2020 terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya, Bagi ASN dan tenaga kontrak sanksi berupa teguran lisan sampai dengan tertulis maupun sampai dengan sanksi kerja sosial.