Ingat...! Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Sanggau Telah Berlaku

Ingat…! Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Sanggau Telah Berlaku


radarkalbar.com, SANGGAU- Bupati Sanggau Paolus Hadi menegaskan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 telah disosialisasikan selama satu bulan. Mulai tanggal 1 Oktober 2020 sudah diberlakukan sanksinya.

” Mulai hari ini (1/10/2020), tidak ada lagi teguran-teguran, tapi sudah masuk penegakan hukum. Karena sebulan terakhir sosialisasi sudah kita lakukan,” tegasnya usai memimpin apel penegakan hukum protokol kesehatan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2020 di wilayah Kabupaten Sanggau, Kamis (1/10/2020).

Apel yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Sanggau itu dihadiri Wakil Bupati Yohanes Ontot, Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, Kepala Satpol PP Victorianus, seluruh jajaran Forkompimda, sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau serta tim penegakan hukum yang bertugas di lapangan.

Ditambahkan, kepada siapapun yang masih ditemukan tidak mematuhi protokol kesehatan, akan ditindak sesuai peraturan bupati nomor 47 tahun 2020.

“Saya percayakan kepada tim untuk melakukan penindakan. pro dan kontra di lapangan itu biasa. Lakukan penindakan dengan santun, tapi tetap tegakkan aturan,” pesannya.

Saat melakukan penindakan dihari pertama, pelanggar protokol kesehatan diberikan peringatan tertulis. Jika ditemukan orang yang sama melakukam pelanggaran maka akan ditindak tegas dengan memberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama 15 menit.

Hari pertama diberlakukan sanksi, ditemukan sejumlah pelanggaran. Untuk di Kecamatan Kapuas, pelanggar protokol kesehatan langsung diberikan sanksi tegas berupa kerja sosial membersihkan jalan dan menghormat bendera merah putih.

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.