Ayo Pakai Masker | Disperindagkop

Ayo Pakai Masker | Disperindagkop


01 Oktober 2020

Resmi belaku peraturan Bupati Sanggau No. 47 tahun 2020 Tentang Penerapan  Disiplin dan  Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sanggau

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
Melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Mendorong warga masyarakat menerapkan PHBS serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di daerah dan mewujudkan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi.

Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan
pengendalian Covid-19 

Bagi perorangan:
1) teguran lisan dan teguran tertulis;
2) Kerja Sosial selama 15 (lima belas) menit berupa membersihkan sarana fasilitas umum; dan
3) dikarantina sampai keluamya hasil Swab PCR

Bagi Pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan
fasilitas umum:

1) teguran lisan atau teguran tertulis;
2) penghentian sementara operasional usaha;
3) pencabutan ijin usaha; dan/atau
4) apabila terdapat kluster keterjangkitan Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya              pengobatan pasien Covid-19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab.

Bagi ASN:
1) teguran lisan dan teguran tertulis;
2) Kerja Sosial selama 15 (lima belas) menit berupa membersihkan sarana fasilitas umum; dan
3) Apabila ASN melakukan pelanggaran diluar jam kerja maka diterapkan
pelanggaran perorangan

Bagi Tenaga Kontrak atau sebutan lainnya:
1) teguran lisan;
2) teguran tertulis; dan
3) Kerja Sosial selama 15 (lima belas) menit berupa membersihkan sarana
fasilitas umum.