Sosialisasi Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020

Sosialisasi Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020


Sosialisasi Penerapan Sanksi sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat ayat (2) Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sanggau.

Berikut disosialisasikan Sanksi-Sanksi Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan yang mulai diberlakukan tanggal 1 Oktober 2020.

Sanksi bagi Perorangan Umum atas pelanggaran Tidak Mengenakan Masker di Tempat Umum :

  1. Teguran Lisan dan Teguran Tertulis;
  2. Kerja Sosial selama 15 Menit berupa Membersihkan Sarana Fasilitas Umum; dan
  3. Dikarantina Sampai Keluarnya Hasil Swab PCR.

Sanksi bagi Pelaku Usaha, Pengelola dan Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum atas pelanggaran Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan :

  1. Teguran Lisan atau Teguran Tertulis;
  2. Penghentian Sementara Operasional Usaha;
  3. Pencabutan Ijin Usaha; dan/atau
  4. Apabila terdapat kluster keterjangkitan CoViD-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien CoViD-19 tersebut ditanggung oleh Pelaku Usaha atau Pengelola/Penanggung Jawab Kegiatan.

Sanksi bagi ASN Pegawai Negeri Sipil atas pelanggaran Tidak Mengenakan Masker di Tempat Umum :

  1. Teguran Lisan dan Teguran Tertulis;
  2. Kerja Sosial selama 15 Menit berupa Membersihkan Sarana Fasilitas Umum; dan
  3. Apabila pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil terjadi di luar Jam Kerja maka berlaku Sanksi Perorangan Umum (Dikarantina Sampai Keluarnya Hasil Swab PCR).

Sanksi bagi ASN Tenaga Kerja Kontrak atas pelanggaran Tidak Mengenakan Masker di Tempat Umum :

  1. Teguran Lisan;
  2. Teguran Tertulis; dan
  3. Kerja Sosial selama 15 Menit berupa Membersihkan Sarana Fasilitas Umum.

 

“Mari Kenakan Masker sebagai Alat Pelindung Diri di Tempat Umum
Demi Kesehatan dan Keselamatan Diri Sendiri dan Keluarga Tercinta”