


Itkabsgu. Sebagai upaya mencegah
penyebaran Corona Virus Discease (COVID-19) dikabupaten sanggau dan sosialisasi
Peraturan Bupati Sanggau Nomor. 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan yang akan dimulai pada 1 oktober 2020
mendatang.
Maka
pada 21 September 2020 kemarin, Inspektorat Kabupaten Sanggau melakukan gerakan
AYO PAKAI MASKER dengan membagi-bagikan masker gratis sekaligus
mensosialisasikan tentang sanksi penerapan hukum Disiplin Perorangan kepada
masyarakat yang lewat di depan kantor Inspektorat Kabupaten Sanggau, adapun
sanksi disiplin perorangan tersebut :
- Teguran
lisan dan tertulis - Kerja
Sosial Selama 15 menit (membersihkan fasilitas umum) - Dikarantina
sampai hasil Swab PCRnya keluar.
Kegiatan
ini dilakukan demi terwujutnya Masyarakat Sanggau yang produktif, aman dan
bebas dari Covid.