Pencocokan Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2019 Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok

Pencocokan Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2019 Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok


DISPEMDES KAB. SANGGAU- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terakhir diubah dengan PMK Nomor: 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pasal 52 disebutkan bahwa sisa Dana Desa yang masih berada di Rekening Kas Desa dan Rekening Kas Umum Daerah yang tidak dipergunakan atau dianggarkan kembali, maka atas sisa Dana Desa dimaksud disetor ke Rekening Kas Umum Negara paling lambat pada bulan Desember 2020. Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud adalah sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2018 pada RKD dan sisa Dana Desa mulai TA. 2015-2019 pada RKUD.

Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan di ruang rapat BPKAD Kabupaten Sanggau, Rabu (16/9/2020), pukul 09.00 Wib.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot,  Camat Kapuas, Jemain, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ardiansyah, SAP, Kepala BPKAD atau yang mewakili, para Kades, Sekdes dan Bendahara Desa se-Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok.

Plt. Kepala DPM Pemdes yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Ardiansyah, SAP, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk melakukan pencocokan dengan laporan bupati.

“Rekonsiliasi ini untuk melakukan penyesuaian atau penyelarasan terhadap Silpa Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dari tahun 2015 hingga tahun 2019,” ujarnya.

“Apabila desa sudah melakukan rekonsiliasi, maka pada hari ini kita menyepakati berita acara yang ditandatangani oleh BPKAD, DPM Pemdes dan kepala desa.

Berita acara yang ditanda tangani ini sebagai bukti pertanggungjawaban kita bahwa desa sudah mempertanggungjawabkan dana itu, dan di anggarkan kembali maka nanti kita minta APBDes dengan laporan realisasinya,” jelas Ardiansyah.

Wakil Bupati Sanggau, Drs Yohanes Ontot M.Si menyampaikan Kegiatan hari dalam rangka pembinaan perangkat pemerintahan desa dalam mengelola sistem tata kelola keuangan dan tata kelola aset desa, hal ini sangat penting karena perangkat desa merupakan bagian dari pemerintahan, tegasnya.

Rekonsiliasi ini diharapkan dapat menambah wawasan para mengelola sistem  keuangan dan tata kelola aset pemerintah desa, sehingga menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.

“Tidak lupa juga, Wakil Bupati Sanggau berpesan kepada para Kepala Desa dan jajarannya agar berkerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku”, Pesannya.