Rekonsiliasi Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2019 Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Toba

Rekonsiliasi Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2019 Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Toba


DISPEMDES KAB. SANGGAU- Kegiatan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2019, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau bertempat di Kantor Kecamatan Tayan Hilir, Selasa (8/8/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M. Si, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Alian, S. ST, Perwakilan dari BPKAD Kabupaten Sanggau, Camat Tayan Hilir, Drs. Lovianus, para Kades, Sekdes dan Bendahara Desa se-Kecamatan Tayan Hilir dan se-Kecamatan Toba.

Plt. Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau, Alian menyampaikan kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk melakukan singkronisasi dana desa tahun anggaran 2015- 2019.

Rekonsiliasi ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian atau penyelarasan terhadap Silpa Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dari tahun 2015 hingga tahun 2019,” jelas.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini yakni rekonsiliasi Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015-2019 untuk Cluster Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Toba.

Tentu harapan kita dengan adanya rekonsiliasi ini, kita ingin singkronisasikan hal-hal yang mungkin dimasing-masing desa yang secara administrasi kemarin sedikit keliru dalam memasukkannya ke aplikasi.

“Lima tahun yang lalu masih manual dalam pelaporannya, Sehingga tentu harus sesuaikan dengan aplikasi yang saat ini yaitu Siskeudes. Harapan kita dari hasil rekonsiliasi ini tentu dapat kita selesaikan dengan baik,” harapnya.

Yohanes Ontot, menambahkan “dengan demikian kita berharap kepemimpinan kepala desa ini mampu mengkoordinasikan organisasi itu menjadi organisasi produktif untuk membangun desanya,” tuturnya.