Biasakan Menggunakan Masker, Bagi Pelanggar Sanksi Sosial Akan Diberlakukan

Sanggau, Sebanyak 200 masker dan stiker himbauan telah di bagikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo) Kab. Sanggau, pada Rabu (9/9/2020) di Dermaga Angkutan Sungai (Dermaga Meliau) dan Terminal Bis Sanggau.

Pembagian masker dan stiker himbauan tersebut dipimipin langsung oleh Kadis Kominfo Kab. Sanggau Joni Irwanto yang didampingi Sekdis Kominfo Ade Wawan dan tim lainnya yang di Back Up oleh Dinas Perhubungan Kab. Sanggau.

Stiker himbauan tersebut berisikan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2020, akan ada sanksi bagi yang tidak pakai masker di tempat umum. Adapun sanksi yang akan diberlakukan diantaranya :
Pertama, berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kedua, kerja sosial selama 15 menit membersihkan sarana fasilitas umum. Ketiga, dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR.

Himbauan diatas berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 dengan tujuan agar kita semua patuh terhadap Protokol Kesehatan dan terhindar pula dari penyakit Covid-19.

Usai melakukan pembagian masker dan stiker himbauan, saat diwawancarai Kadis Kominfo menjelaskan tujuan dari pembagian masker dan pesan tersebut bukan karena ingin menghukum orang-orang yang tidak menggunakan masker tetapi membiasakan kita semua untuk peduli menggunakan masker, oleh karena itu bagi yang tidak peduli kita ingatkan bahwa sudah ada sanksi sosial.
“Nah, ini dalam rangka menjaga diri kita dan lingkungan kita semua, sehingga jangan sampai kita menjadi titik masuknya penyakit Covid-19 tersebut” Ungkapnya.

Selanjutnya Kadis Kominfo menambahkan, Covid-19 belum berakhir untuk itu Protokol Kesehatan berkaitan dengan penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan itu menjadi sebuah upaya bersama untuk menghindari Covid-19.
“Pada hari ini Dinas Kominfo telah membagikan masker sekitar 200 masker beserta stiker himbauan kepada masyarakat yang di temui, harapan agar pesan yang disampaikan baik secara lisan maupun melalui stiker tersebut bisa sampai ke desa maupun dusun”jelasnya.

Penulis : Sukardi