AUDIT REGULER WILAYAH I, II, III dan IV INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU TA. 2020

AUDIT REGULER WILAYAH I, II, III dan IV INSPEKTORAT KABUPATEN SANGGAU TA. 2020


Foto bersama Tim Irban I dengan perangkat Desa Sebongkuh Kec. Kembayan
Foto bersama Tim Irban II dengan perangkat Desa Sungai Dangin Kec. Noyan
Foto bersama Tim Irban III dengan perangkat Desa Pengadang Kec. Sekayam
Foto bersama Tim Irban IV dengan perangkat Desa Sansat Kec. Toba

Itkabsgu. Berdasarkan
Keputusan Bupati Kabupaten Sanggau Nomor : 561 Tahun 2019 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan
Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Sanggau Tahun 2020 dan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Sanggau yang mana sempat tertunda terkait Reforcusing
dan Realokasi Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, maka
pada bulan Agustus 2020 mulai diadakan Audit Operasional ( Pemeriksaan Reguler)
terhadap desa-desa yang ada dikabupaten Sanggau.

Untuk maksud
tersebut diatas, Inspektorat sebagai APIP harus mampu mewujudkan fungsi dan
perannya berupa :

  1. memberikan keyakinan yang memadai atas
    ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
    penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (quality assurance activities);
  2. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko
    dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (early warning system activities); dan
  3. memberikan masukan yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola
    penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (consulting partner activities).

Adapun susunan tim, waktu dan objek
pemeriksaan dibagi sebagai berikut :

1. Wilayah I
yang dipimpin oleh Lubar. SH. MH sebagai pengendali teknis dan Drs. Israk. MM
AP sebagai ketua tim serta Ali  Musyaffak, SKM, Edi Purniawan, A. Md,
Baharudin, S.ST, Lusiana, SE. MSA, Hendri Rachman. SE dan Suhartini sebagai
anggota tim melakukan pemeriksaan diKecamatan Kembayan yaitu Desa Sebongkuh dan
Desa Tunggal Bhakti

2.
Wilayah II yang dipimpin oleh Iskandar Nurdin. SE sebagai Pengendali Teknis dan
Firman Tusli. S.Sos sebagai Ketua Tim serta Kornelia Linda, SH, Syafi’I, SE,
Andina Destianty, SE, Irhamni, SIP, Indra Jamiluddin, SST dan Safarwan
sebagai  anggota tim melakukan
pemeriksaan diKecamatan Noyan yaitu Desa Idas dan Desa Sungai Dangin.

3. Wilayah III yang dipimpin oleh
Suparlan. S. Sos sebagai Pengendali Teknis dan Drs. Azahari sebagai Ketua Tim
serta Sucipto, SST. Subianto, SE. ME, Mora Hutagalung, SE, Ani Mariani, Agustintryani,
Yuniati dan Romi Maulana sebagai anggota tim melakukan pemeriksaan diKecamatan Sekayam,
yang dimana obrik desa yang diperiksa adalah Desa Malenggang dan Desa Pengadang.

4. Wilayah IV yang dipimping oleh
Barlianto Tinsai sebagai Pengendali Teknis dan Edward Sianturi. ST sebagai Ketua
Tim serta Ahmad Zulfikar, SP., ME, Gusti Lutfi. SE, Ahmad Aries Rustandi. SE, Rina
Anggraini, ST. Kristianus Irwan dan Y Arie Sumandar sebagai anggota melakukan
pemeriksaan diKecamatan Toba, dimana obrik desa yang diperiksa adalah Desa Sansat
dan Desa Belungai Dalam.

Adapun
aspek pemeriksaan berkaitan dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan desa,
Administrasi, Keuangan dan Kegiatan Fisik yang bersumber dari APBDes Tahun
Anggaran 2019, memastikan sumber daya ekonomi/anggaran yang tersedia telah
dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Desa.