RAPERDA APBD PERUBAHAN KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2020 KEMBALI DILANJUTKAN

//DISKOMINFO KAB. SANGGAU//

SANGGAU, Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2020, DPRD Kabupaten Sanggau dalam rangka Raperda APBD Perubahan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020 kembali dilanjutkan, Senin 7September 2020.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi, S.Sos, didampingi Wakil Ketua II DPRD Acam, SE. Hadir pula Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M.Si, seluruh anggota DPRD, pimpinan Forkompimda dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Sanggau. Rapat paripurna lanjutan ini mengagendakan penjelasan Bupati terkait Raperda APBD Perubahan anggaran tahun 2020.

Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan secara umum rancangan perubahan anggaran tahun 2020. Pertama, pada komponen pendapatan daerah. Dalam perubahan APBD tahun 2020 ini dianggarkan sebesar Rp 1,503 trilyun, berkurang sebesar Rp 99,307 milyar dari APBD murni yang dianggarkan sebesar Rp 1,602 trilyun atau sebesar 6,20 persen.

Kedua, pada komponen belanja daerah. Pada belanja daerah ini terdiri dari belanja langsung dan belanja tak langsung. Pada ABPD murni tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 1,754 trilyun. Pada perubahan APBD ini dianggarkan sebesar 1,682 trilyun berkurang sebesar Rp 71,391 milyar atau turun 4,07 persen.

Ketiga, komponen pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019, semula pada APBD murni tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 151,932 milyar, sedangkan pada perubahan APBD ini dianggarkan sebesar Rp 183,848 milyar, bertambah sebesar Rp 31,916 milyar atau naik 21,01 persen.

“Penambahan target penerimaan tersebut menyesuaikan dengan jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 setelah audit BPK RI,” kata PH sapaan akrab Bupati Paolus Hadi.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah  yang sebelumnya dalam APBD murni tahun anggaran 2020 tidak dianggarkan, pada perubahan APBD ini dianggarkan sebesar Rp 4 milyar yang diperuntukan untuk penyertaan modal pada Perumda Tirta Pancur Aji Sanggau sesuai Perda nomor 14 tahun 2019 tentang tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda air minum Tirta Pancur Aji Sanggau.

“Untuk menutupi defisit anggaran dianggarkan pembiayaan netto sebesar Rp 179,848 milyar yang merupakan selisih antara jumlah penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah pengeluaran pembiayaan daerah,”ujar PH sebelum menutup penjelasannya.