Sanggau Zona Hijau Covid-19, Dewan Imbau Tetap Selalu Waspada

Anggota DPRD Sanggau Yuvenalis Krismono Dukung Diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020



TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Sekretaris Komisi II DPRD Sanggau, Yuvenalis Krismono SE MSi mendukung dengan kebijakan bupati sanggau yang mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.

“Kita sangat mendukung dengan kebijakan Bupati Sanggau ini, Corona jangan dianggap sepele karena sangat berbahaya,” katanya, Minggu (6/9/2020).

Untuk itulah, Bendahara DPD Partai Nasdem Kabupaten Sanggau itu mengingatkan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Mulailah disiplin dari diri kita sendiri untuk keselamatan keluarga dan orang lain,” pungkasnya.

Dukung Perbup 50 Tahun 2020, Dandim Harap Masyarakat Paham dan Sadar Protokol Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sanggau, Paolus Hadi memastikan bahwa penegakan disiplin Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 akan dimulai pada 1 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan saat menyampaikan sosialisasi Perbup nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau di Aula kantor Bupati Sanggau, Jumat (4/9/2020).

Hadir juga Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Affiansyah, Kabag Ops Polres Sanggau AKP Novrial Alberti Kombo, Kasi Datun Kejari Sanggau Soni Budi Prasetya, beserta seluruh jajaran tim gugus tugas Covid-19 dan sejumlah tokoh masyarakat.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran Forkopimda beserta seluruh tim gugus tugas bersepakat akan melaksanakan sosialisasi secara masif.

“Sebenarnya sosialisasi sudah lama kita lakukan termasuk ajakan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya, tapi dalam satu bulan ini mulai besok kalau ada tim yang melaksanakan sosialiasi atau razia di jalan juga akan dikombinasikan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan,” tegasnya.

Dikatakanya, pada tanggal 1 Oktober seluruh sangsi akan diterapkan. Ada tiga sasaran sangsi, pertama kalangan perorangan, Kedua kalangan kalangan ASN dan tenaga kontrak dan ketiga kalangan lembaga atau penyelenggara.

“Kita tidak ada denda uang, maksimal denda sangsi sosial. Kita juga nanti akan ada swab ditempat,” pungkasnya. (*)