Categories: Radar Kalbar

Ingat….! Mulai 1 Oktober 2020, Perbup Sanggau Nomor 47 tahun 2020 Diberlakukan


radarkalbar.com, SANGGAU- Bupati Sanggau Paolus Hadi menegaskan mulai 1 Oktober 2020, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 diberlakukan.

Diketahui, dalam Perbup nomor 47 tahun 2020 ini tertuang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease-2019 di Kabupaten Sanggau.

” Jadi, mulai tanggal 1 Oktober, seluruh sanksi akan diterapkan, sesuai yang tertuang dalam Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut,” ungkapnya, saat di aula lantai satu kantor Bupati Sanggau, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan, ada tiga sasaran sanksi yang akan diberlakukan masing-masing, pertama, kalangan peeorangan. Kedua, kalangan kalangan ASN dan tenaga kontrak dan ketiga, kalangan lembaga atau penyelenggara.

“,Jika ditemukan ada penyelenggara, seperti tempat – tempat hiburan, rumah makan, warung kopi, tempat penyelenggara pesta dan lain sebagainya. Dan jika ditemukan ada yang terkonfirmasi maka penyelenggara itu yang bertanggungjawab atas seluruh biaya pengobatannya. Kita tidak ada denda uang, maksimal denda sangsi sosial. Kita juga nanti akan ada swab ditempat,” ungkapnya.

Hadir mendampingi Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Affiansyah, Kabag Ops Polres Sanggau AKP. Novrial Alberti Kombo, Kasi Datun Kejari Sanggau Soni Budi Prasetya, beserta seluruh jajaran tim gugus tugas Covid-19 dan sejumlah tokoh masyarakat.

Ditegaskan, dirinya bersama jajaran Forkompimda beserta seluruh tim gugus tugas bersepakat akan melaksanakan sosialisasi secara masif.

“Sebenarnya sosialisasi sudah lama kita lakukan, termasuk ajakan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya, tapi dalam satu bulan ini mulai besok kalau ada tim yang melaksanakan sosialiasi atau razia di jalan juga akan dikombinasikan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan,” jelasnya.

 

 

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.


Bagikan

Berita Terbaru

  • Tribun Pontianak

Dikbud Sanggau Gelar Festival P5 Kurikulum Merdeka Jenjang SMP, Diikuti 9 Subrayon

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PJ Bupati Sanggau Suherman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Shopiar Juliansyah membuka festival gelar karya projek penguatan profil pelajar pancasila (P5) kurikulum merdeka jenjang SMP tingkat Kabupaten Sanggau di…

13 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Dinkes Sanggau Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus GHPR

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 443/068/DINKES-C/2024, tentang kewaspadaan dini peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting menyampaikan bahwa surat…

14 jam lalu
  • Radar Kalbar

Hiline “Cium” Vixion, Warga Sanggau Tewas di TKP, Begini Penjelasan Polisi – Radar Kalbar

FOTO : petugas Satlantas Polres Sekadau saat melaksanakan olah TKP tabrakan mobil Hiline Vs sepeda motor Vixion [ist]Doni – radarkalbar.comSEKADAU – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Dusun Tebelian Mangkang, Desa Tinting Boyok, Kecamatan…

15 jam lalu
  • Tribun Pontianak

Update Stok Darah Semua Golongan di PMI Sanggau Hari Ini Senin 6 Mei 2024

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Berikut update stok Darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sanggau hari ini Senin 6 Mei 2024: "Siang ini stok darah golongan A sebanyak 7 kantong, golongan darah B sebanyak 9 kantong,…

19 jam lalu