Ingat....! Mulai 1 Oktober 2020, Perbup Sanggau Nomor 47 tahun 2020 Diberlakukan

Ingat….! Mulai 1 Oktober 2020, Perbup Sanggau Nomor 47 tahun 2020 Diberlakukan


radarkalbar.com, SANGGAU- Bupati Sanggau Paolus Hadi menegaskan mulai 1 Oktober 2020, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 diberlakukan.

Diketahui, dalam Perbup nomor 47 tahun 2020 ini tertuang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease-2019 di Kabupaten Sanggau.

” Jadi, mulai tanggal 1 Oktober, seluruh sanksi akan diterapkan, sesuai yang tertuang dalam Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut,” ungkapnya, saat di aula lantai satu kantor Bupati Sanggau, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan, ada tiga sasaran sanksi yang akan diberlakukan masing-masing, pertama, kalangan peeorangan. Kedua, kalangan kalangan ASN dan tenaga kontrak dan ketiga, kalangan lembaga atau penyelenggara.

“,Jika ditemukan ada penyelenggara, seperti tempat – tempat hiburan, rumah makan, warung kopi, tempat penyelenggara pesta dan lain sebagainya. Dan jika ditemukan ada yang terkonfirmasi maka penyelenggara itu yang bertanggungjawab atas seluruh biaya pengobatannya. Kita tidak ada denda uang, maksimal denda sangsi sosial. Kita juga nanti akan ada swab ditempat,” ungkapnya.

Hadir mendampingi Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Affiansyah, Kabag Ops Polres Sanggau AKP. Novrial Alberti Kombo, Kasi Datun Kejari Sanggau Soni Budi Prasetya, beserta seluruh jajaran tim gugus tugas Covid-19 dan sejumlah tokoh masyarakat.

Ditegaskan, dirinya bersama jajaran Forkompimda beserta seluruh tim gugus tugas bersepakat akan melaksanakan sosialisasi secara masif.

“Sebenarnya sosialisasi sudah lama kita lakukan, termasuk ajakan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya, tapi dalam satu bulan ini mulai besok kalau ada tim yang melaksanakan sosialiasi atau razia di jalan juga akan dikombinasikan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan,” jelasnya.

 

 

 

 

 

Baca juga

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor : Sery Tayan.