” Perbup Nomor 47 Tahun 2020 sudah diberlakukan sejak minggu lalu. Perbup itu tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID – 19 di wilayah Sanggau,” kata Rona, di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu.
Disampaikan Rona, terkait sanksi dalam peraturan tersebut, pada pasal 14 secara khusus menjelaskan tentang penerapan pelanggaran protokol kesehatan, yang pertama bagi perorangan.
” Untuk pelanggaran bagi perorangan ini berupa teguran lisan, teguran tertulis dan terakhir kerja sosial selama 15 menit dengan membersihkan sarana dan prasarana fasilitas umum. Dan kalau yang bersangkutan terindikasi maka akan dikarantina sampai keluar hasil swab PCR – nya,” jelas dia.
Sedangkan untuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha, atau penanggungjawab tempat fasilitas umum juga kurang lebih sama.
Pertama adalah teguran lisan. Jika tidak diindahkan maka akan diberikan teguran tertulis dan terakhir jika tidak juga diindahkan maka penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin.
” Nah, untuk tempat usaha, apabila ditemukan klaster COVID – 19 maka akan menjadi tanggungjawab pengelolaannya,” tegas Rona.
Sanksi serupa juga diterapkan sama bagi aparatur sipil negara (ASN), berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial jika teguran pertama dan kedua tidak diindahkan.
“Apabila ASN itu melakukan pelanggaran di luar jam kerja maka dia dikenakan sangsi sebagaimana sangsi perorangan. Untuk tenaga kontrak atau sebutan lain juga sama, teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial. Kecuali TNI dan Polri, sangsinya berbeda, yakni dilaporkan ke institusinya masing – masing,” ucap Rona.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - KPU Kabupaten Sanggau melaksanakan tes tertulis untuk calon anggota PPK Pilkada Sanggau 2024. Pelaksanaan tes tertulis menggunakan sistem CAT di SMKN 1 Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. "Dalam pelaksanaan tes ini, KPU Sanggau…
Polres Sanggau - Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar melakukan kegiatan sambang ke Warga di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengajak warga agar lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan…
Polres Sanggau - Ciptakan rasa aman, Polsek Beduai Polres Sanggau Polda Kalbar menggelar kegiatan patroli dialogis di Wilayah Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini di laksanakan guna mengantisipas gangguan kamtibmas dan terciptanya lingkungan yang aman.Polsek Beduai melakukan…
Foto—Sekda Kukuh menyerahkan secara simbolis peralatan TMMD, pada acara pembukaan TMMD Regtas ke-120 tahun 2024 Kodim 1204/Sanggau, di Desa Kromego, Kecamatan Bedua, Rabu (08/05/2024)—Makodim Sanggau untuk Kalimantantoday.com KALIMANTANTODAY, SANGGAU. TNI Manunggal Masuk Desa…